Home Hukum Pocong di Istana Tuntut Tuntaskan Kejahatan Invetasi Bohong

Pocong di Istana Tuntut Tuntaskan Kejahatan Invetasi Bohong

Jakarta, Gatra.com- Para pengacara yang tergabung dalam Firma Hukum LQ Indonesia Lawfirm beserta aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konsumen Cerdas Hukum berkumpul memberikan kritik dan masukan membangun untuk Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dengan menggelar aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, yang dilakukan secara teatrikal, Senin (15/2).

Masukan yang diberikan oleh para praktisi hukum ini adalah terkait masih banyaknya praktik invetasi bodong dan penanganan yang kurang optimal oleh aparat penegak hukum, khususnya bagi para korban invetasi bodong ini. Kepala Bagian Media LQ Indonesia Lawfirm, Sugi mengatakan aksi dengan teatrikal pocong bertujuan tujuan membela hak masyarakat yang tertindas.

"Pocong adalah simbol dari orang yang mati secara keuangan dan mental karena menjadi korban Investasi bodong khususnya Indosurya. Sudah ada Korban Indosurya yang meninggal, sakit parah tidak ada biaya dan bahkan meninggal secara keuangan di masa pandemi ini," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2).

Salah satu pelapor kasus Indosurya ke kepolisian, Adi Priyono mengaku tidak habis pikir dengan perjalanan hukum kasus tersebut. Sebab menurut dia, kasus tersebut sempat mati suri dalam waktu cukup lama dengan satu tersangka yakni Henry Surya selaku pemilik dan pendiri Koperasi Indosurya.

Adi pun mempertanyakan masih belum ditahannya Henry Surya, sekalipun telah menyandang status tersangka. "Tahu-tahu saya dapat SP2HP dari Mabes Polri yang mengatakan sudah didapat dua tersangka yaitu Suwito Ayub dan June Indria. Mereka siapa? Yang saya laporkan kan, Henry Surya selaku pemilik dan pendiri Koperasi Indosurya, bukan June Indria dan Suwito Ayub," tanyanya.

Dia pun menduga ada hukum acara sesuai KUHAP dan Perkap Nomor 14 tentang Administrasi Penyidikan tidak dilaksanakan. Sebab, untuk menetapkan tersangka harus melalui proses lidik dan sidik. Kemudian juga akan muncul dua berita acara yakni berita acara klarifikasi dari proses lidik dan berita acara penyidikan dari proses lidik.

"Nah, di tahap ini saja proses hukum sudah anomali. Saya sebagai pelapor belum pernah diperiksa sebagai saksi tiba-tiba di berita acara pemeriksaan sudah ada tersangka. Padahal tersangka semestinya disimpulkan dari keterangan saya selaku pelapor dan keterangan korban selaku saksi yang mengetahui sesuai KUHAP. Kami pun belum pernah memberikan alat bukti "surat" seperti bilyet deposit, slip setoran dan surat perjanjian Indosurya sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP," jelas Adi.

Dilanjutkannya, untuk penetapan tersangka perlu ada minimal dua alat bukti sebagaimana disebut pada Pasal 184 KUHAP. "Pertanyaannya sekarang, oknum penyidik menetapkan tersangka atas laporan kami pakai hukum acara yang mana?" sergah Adi.

Adapun dugaan kejanggalan kedua, tambahnya, adalah penetapan dua tersangka yakni June Indria dan Suwito Ayub yang tidak pernah disebutkannya sebagai pelapor. "Saya dibuat bingung oleh drama proses hukum ini," cetus Adi yang juga menjabat Wakil Ketua LQ Indonesia cabang Tangerang.

Sementara itu, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, menagih janji Kapolri baru, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan hukum tifak lagi tumpul ke atas saat uji kelayakan Kapolri di DPR RI.

"Penetapan Henry Surya sebagai tersangka kasus Indosurya oleh penyidik Bareskrim Polri dilakukan di masa kepemimpinan beliau sebagai Kabareskrim. Dinyatakan dalam rilis resmi Mabes Polri tanggal 4 Mei 2020," tekan Alvin.

"Sekarang beliau Kapolri dan muncul penetapan dua tersangka yang tidak ada dalam laporan kami," sambungnya.

Atas fakta ini, Alvin melanjutkan, dia bersama LQ Indonesia Lawfirm menagih sekaligus menuntut janji transparansi dalam konsep Presisi yang dibawa Kapolri Listyo Sigit.

Pasalnya, kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan Indosurya dilaporkan Adi Priyono sebagai kuasa hukum pelapor ke polisi cuma membawa nama Henry Surya sebagai pemilik dan pendiri Koperasi Indosurya. "Tahu-tahu Polri memunculkan dua nama tersangka yang kami sendiri sebagai kuasa hukum pelapor tidak kenal," ungkapnya.

Lebih lanjut Alvin juga menyatakan, sekarang ini LQ Indonesia Lawfirm bersama seluruh korban Indosurya cuma ingin menuntut kesigapan reaksi dan atensi Kapolri Listyo Sigit.

Dia pun meminta perhatian Presiden Joko Widodo agar meminta Kapolri Listyo Sigit segera bertindak sesuai tuntutan dan harapan LQ Indonesia Lawfirm, serta seluruh korban Indosurya.

"Dengan penuh rasa hormat kami meminta Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit menggunakan kewenangannya untuk menyelamatkan hak para korban Indosurya," papar Alvin.

415