Home Hukum Henry Taryatmo, Jagal Baki, Dihukum Mati! Ini Kata Keluarga

Henry Taryatmo, Jagal Baki, Dihukum Mati! Ini Kata Keluarga

Sukoharjo, Gatra.com- Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah di vonis dengan hukuman mati, Senin (15/2). Perbuatan terdakwa sangat sadis karena menghilangkan nyawa Suranto beserta keturunannya.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis bagi terdakwa Henry Taryatmo (41) warga Baki itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo Senin (15/2) pukul 15.00-17.30 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim yakni Buchary Kurniata T dengan hakim anggota Ari Prabawa dan Wahyu Kusumaningrum. Sidang digelar secara online dengan JPU berada di Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan terdakwa berada di Polres Sukoharjo.

Dari pantauan di PN Sukoharjo, tampak keluarga dan teman korban Suranto datang menghadiri sidang itu. Didampingi kuasa hukum keluarga Christiansen Aditya dan Suparno.

Usai persidangan, Humas PN Sukoharjo Saiman mengatakan, majelis hakim mempunyai pertimbangan sendiri sehingga menjatuhkan vonis hukuman mati bagi terdakwa. Yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.

"Sudah jelas yang menjadi pertimbangan hakim adalah fakta-fakta persidangan yakni 6 orang saksi dan 1 orang saksi, yakni kimia dan biologi. Para saksi tidak diragukan lagi keterangannya," kata Saiman.

Saiman menjelaskan bahwa dalam fakta persidangan juga terdakwa mengakui semua perbuatannya. Ditambah bukti hasil visum dan forensik adanya bercak darah sehingga menguatkan bahwa terdakwa sangat sadis menghilangkan nyawa para korban.

"Yang menjadi korban adalah 4 orang, sehingga memutus garis keturunan korban. Itu pertimbangan majelis," ucapnya.

Menanggapi vonis hakim itu, Samsiatun kakak Suranto mengaku lega dengan vonis hukuman mati terhadap terdakwa. Pihak keluarga mengaku sudah mendapatkan keadilan.

"Bukannya kita dendam ya, tapi kita lega. Hakim sudah menjatuhkan hukuman mati. Ini sudah pantas, karena terdakwa menghilangkan nyawa adik saya beserta keturunannya. Sudah habis keturunan adik saya," ujar Samsiatun sambil terisak.

Kuasa hukum keluarga Christiansen Aditya juga mengaku lega dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim. Kata Aditya, Majelis Hakim telah memberikan keadilan bagi masyarakat.

"Kami melihat, aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan sudah profesional menjalankan tugasnya. Kami sangat menyambut baik vonis ini," tandasnya.

Sebagai informasi, Henry merupakan pelaku tunggal pembunuhan berencana terhadap empat anggota keluarga, Suranto (42), istrinya Sri Handayani (36) dan dua anak masing-masing Rafael Refalino Ilham (10) serta Dinar Alvian Hafidz (5). Kasus pembunuhan sadis ini terjadi pada Rabu (19/8/2020). Namun baru terungkap pada Jum'at (21/8/2020).

11194