Home Politik KPA Verifikasi Data Tanah Objek Reforma Agraria di Cilacap

KPA Verifikasi Data Tanah Objek Reforma Agraria di Cilacap

Cilacap, Gatra.com – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) memverifikasi data Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Cilacap, Minggu-Senin (15-16/2).

Ketua Presidium LSM Serikat Tani Mandiri (STAM) Cilacap, Petrus Sugeng mengatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan data yang disampaikan kepada Kementerian LHK ‘clean and clear’ sebelum pelaksanaan reforma agraria. Data bersih itu di antaranya, objek reforma agraria jelas dan nama penerima sudah definitif, by name dan merupakan penggarap lahan.

“Sehingga nanti redistribusi tanah akan tepat sasaran,” katanya.

Dia menjelaskan, sebelumnya terdapat sekitar 6.000 hektare lahan di 12 desa yang diajukan sebagai TORA. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, hingga saat ini, hanya ada 10 desa yang diajukan, dengan luasan lahan kisaran 5.000 hektare.

Ada dua desa yang TORA-nya diputuskan untuk dibatalkan. Sebab, dua desa tersebut melakukan proses litigasi. Proses litigasi itu, kata Sugeng, di luar skema reforma agraria, sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

“Karena tadinya memang ada Citembong, ada Bringkeng ada apa, akhirnya kita cancel. Karena STAM dan KPA tidak mungkin bertanggung jawab atas apa yang tidak kita ketahui. Akhirnya dicancel. Keputusan pengurus Serikat Tani Mandiri, akhirnya kita cancel,” tandasnya.

Petrus Sugeng mengemukakan, di Cilacap terdapat belasan ribu hektare calon lahan reforma agraria. Paling luas adalah lahan sengketa antara masyarakat dengan Perhutani. Lainnya, merupakan lahan sengketa dengan BUMN dan perusahaan swasta.

296