Home Hukum Kasus Tanah Cengkareng, MAKI Sodok Ahok di Praperadilan

Kasus Tanah Cengkareng, MAKI Sodok Ahok di Praperadilan

Jakarta, Gatra.com- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari menggelar sidang perdana gugatan pra peradilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Kapolda Metrojaya dan KPK atas mangkraknya penanganan korupsi pengadaan lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta jaman gubernur Ahok.

MAKI menggugat praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI Jakarta, Kompolnas dan KPK terkait mangkraknya perkara. "Istilah hukumnya tidak sahnya penghentian penyidikan secara materiil pada tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI..

Sebelumnya gugatan praperadilan serupa juga telah dilayangkan, tetapi hakim menolak gugatan tersebut. Selama kasus masih mangkrak maka gugatan praperadilan tidak akan pernah berhenti. Gugatan ini adalah yang keempat. "Dalam kasus lain, gugatan praperadilan korupsi bank Century baru dikabulkan setelah gugatan keenam," katanya.

Gugatan Praperadilan ini sejalan dengan kehendak Kapolda Metrojaya Irjen Fadil Imran yang pernah statemen akan menuntaskan perkara mangkrak.

Alasannya mengajukan gugatan itu karena pada sekitar 2015, Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta melakukan pembelian lahan seluas 46 hektare yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun, dengan harga Rp668 miliar dengan dana yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian berdasarkan audit BPK dalam LHP keuangan Pemprov DKI tahun 2015, lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta tersebut ternyata tercatat sebagai aset milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau dengan kata lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan dana yang bersumber dari dana APBD untuk membeli tanahnya sendiri, namun uang dari dana APBD tersebut diberikan kepada pihak lain.

Selanjutnya kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung pada 29 Juni 2016, tetapi tak disertai nama tersangkanya. Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, akan tetapi hingga permohonan keempat ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak terdapat tersangka baik dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri maupun penyidikan yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya.

"KPK juga tak kunjung mengambil alih kasus tersebut maka KPK ikut digugat. Dengan berlarut-larutnya penanganan atas pokok perkara korupsi pembelian tanah Cengkareng, sudah seharusnya diambil alih oleh KPK. MAKI menduga mandegnya kasus tersebut karena terjadi pada saat Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahja Purnama," katanya.

Penyidikan yang dilakukan Para Termohon atas perkara tindak pidana korupsi lahan Cengkareng diduga kuat disebabkan karena melibatkan Gubernur Propinsi DKI Jakarta, Ir. Basuki Tjahja Purnama yang memberikan disposisi penentuan lokasi dan persetujuan pencairan anggaran. "Padahal sebagai pimpinan daerah tertinggi, seharusnya berhati-hati dalam mengeluarkan persetujuan pencairan uang negara dalam jumlah yang sangat besar," katanya.

Jika Gubernur Provinsi DKI Jakarta tidak menerbitkan disposisi, maka dana APBD tersebut tidak akan dapat dicairkan. Apalagi untuk pembelian tanah, haruslah atas persetujuan dari kepala daerah. "Kami yakin jika gubernurnya bukan jaman Ahok maka perkara ini sudah selesai disidangkan," katanya.

MAKI membandingkan dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan jalan lingkar luar atau Gorontalo Outer Ring Road (GORR) Gorontalo, di mana tanah yang dibebaskan untuk pembangunan jalan sepanjang 22 km di antaranya tanah negara, sehingga seharusnya tidak dilakukan pembayaran atas tanah negara tersebut.

"Terhadap kasus ini, dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menetapkan 4 pejabat sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan saat ini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Gorontalo," katanya.

"Bahwa dengan demikian, secara diam-diam, para termohon telah terbukti menghentikan penyidikan atas tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan cara tidak segera menetapkan tersangka atas tindak pidana tersebut," tegasnya.

"MAKI meminta hakim mengabulkan permohonannya. Serta menyatakan termohon I Kapolda Metrojaya dan lain-lain telah melakukan penghentian perkara secara diam-diam, serta meminta hakim memerintahkan KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut," katanya.

1394