Home Hukum Ini Motif Aris Rampok Uang Bos Sendiri Rp429 Juta

Ini Motif Aris Rampok Uang Bos Sendiri Rp429 Juta

Semarang, Gatra.com- Aris, 43, Warga Jalan Gergaji Pelem Raya, Mugasari, Kota Semarang, hanya bisa meringis menahan sakit saat gelar kasus, Senin (1/3). Kaki kirinya bolong tertembus timah panas anggota Resmob Polrestabes Semarang.

Aris adalah pelaku, perampasan uang setoran milik Toko Emas Semar Nusantara sebesar Rp429 Juta. Perampasan sendiri terjadi pada 25 Februari 2021 di Jalan Menteri Supeno, saat uang hendak disetorkan ke bank.

Aris adalah petugas keamanan dari Toko Emas Semar Nusantara dan sudah bekerja selama dua tahun. Namun, akibat perbuatannya itu, hukuman penjara 9 tahun menanti dirinya.

Selain meringkus Aris, Polisi juga mengamankan dua orang rekan Aris yang diduga sebagai penadah uang hasil rampasan yakni Bisri (45) warga Ngaliyan, Kota Semarang, dan Mustakim (43) warga Boja, Kabupaten Kendal.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, dari hasil keterangan, pelaku nekad melakukan aksi perampasan uang milik bosnya sendiri itu lantaran faktor ekonomi. Aris diketahui memiliki hutang puluhan juta rupiah.

"Pelaku ditangkap dalam sebuah penggrebekan di Dukuh Ngularan Kabupaten Kendal bersama rekanya Mustakim dan Bisri yang turut membantu," kata Kapolrestabes, Senin (1/3).

Kapolrestabes menambahkan, dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti sisa uang Rp202 juta, dua unit sepeda motor dan 4 buah HP hasil pembelian dari uang kejahatan.

Pelaku, kata Kapolrestabes dalam menjalankan aksinya seorang diri. Dia menggunakan senapan Air soft Gun untuk mengancam korban, agar menyerahkan uang yang akan disetorkan ke bank.

Sementara itu tersangka Aris mengakui, jika aksi nekadnya itu ia lakukan lantaran sudah dikejar-kejar hutang. Dia mengatakan, setelah berhasil menguasai uang milik bosnya, ia langsung kabur ke Boja, Kendal untuk bersembunyi.

"Sebanyak Rp150 juta untuk istri, sebagian lagi dibelikan dua unit sepeda motor bekas dan sisanya saya suruh simpan Mustakim dan Bisri," ujarnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka diancam dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

393