Home Kesehatan Tarif Kamar RSUD Rantauprapat Naik Sekitar 78 Persen

Tarif Kamar RSUD Rantauprapat Naik Sekitar 78 Persen

Labuhanbatu, Gatra.com - Tok, tok, tok, terdengar suara ketukan palu di gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut dalam pelaksanaan agenda sidang paripurna, Selasa (2/3) siang.
 
Suara tersebut menandakan mulai berlakunya kenaikan tarif kamar di RSUD Rantauprapat. Pengesahan itu berdasarkan adanya usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tarif layanan dari pemerintah setempat.
 
Pelaksana Harian Bupati Labuhanbatu, M Yusuf Siagian dalam sambutannya mengatakan, kenaikan tarif layanan kesehatan kelas III tersebut, bertujuan untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rantauprapat.
 
Maka, dipandang perlu didukung dengan penetapan tarif pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan selaras dengan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
 
"Maka perlu dilakukan perubahan untuk mengakomodir jenis pelayanan kesehatan baru dan penyesuaian besaran tarif layanan kesehatan yang telah ada," ujar M Yusuf Siagian.
 
Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, Abdul Karim Hasibuan dihubungi menjelaskan, awalnya besaran tarif itu tertuang pada Perda tahun 2017. Belakangan direvisi guna penyempurnaan, sehingga kini sudah memiliki tarif baru berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2021.
 
Sementara, Humas BLUD RSUD Rantauprapat, Doni Simamora dikonfirmasi via telepon memaparkan, sebelumnya, tarif kamar untuk kelas III sebesar Rp38.000. Namun setelah muncul Perda baru, menjadi Rp68.000.
 
Melihat besaran kenaikan tersebut jika dibanding dengan tarif layanan kesehatan kelas III, maka dapat diprediksi terjadi kenaikan sekitar 78 persen lebih.
1200