Home Gaya Hidup Materai Rp3.000 dan Rp 6.000 Hanya Sampai 31 Desember 2021

Materai Rp3.000 dan Rp 6.000 Hanya Sampai 31 Desember 2021

Karanganyar, Gatra.com- Pemerintah mulai memberlakukan materai sapu jagat Rp10.000 per 1 Januari 2021. Namun masyarakat masih bisa menggunakan materai Rp 3.000 dan Rp6.000 di masa transisi sampai 31 Desember 2021. 
 
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie AFP dalam sosialisasi UU No 10 tahun 2020 tentang Bea Materai di kantor Desa Sepanjang, Tawangmangu, Karanganyar Jawa Tengah, Selasa sore (2/3).
 
Hanya saja dalam pemberlakuan materai sapu jagat, belum dibarengi pengadaannya secara ideal. Ia menyebut sulit memperoleh materai Rp10.000 di pertokoan. Yang tersisa materai Rp3.000 dan Rp6.000. Itupun juga langka terutama materai Rp3.000. lantaran materai sapu jagat sulit diperoleh, akhirnya pemerintah masih membenarkan pemakaian materai dua nominal di bawahnya namun bersyarat.
 
"Dikenakan bea materai tarif baru Rp10 ribu untuk dokumen dengan nilai transaksi mulai Rp5 juta. Jika transaksi dibawahnya, tidak dilarang menggunakan materai Rp10.000. Dengan ketentuan itu selama masa transisi, boleh dengan menempel materai Rp6.000 dua lembar, atau materai Rp3.000 sebanyak tiga lembar atau satu lembar Rp.6000 dan Rp3.000. Jika dijumlah mendekati Rp10 ribu. Itu dibenarkan. Tapi ketentuan ini berlaku sampai 31 Desember 2021 dalam masa toleransi," katanya.
 
Aturan penempelannya berjajar horizontal di kertas atau ditata sedemikian rupa agar tinta tandatangan tergores ke semua lembar materai dan kertas. Jika dibubuhi stempel tinta, maka juga mengena ke lembar-lembar perangko. "Memang aturannya demikian. Ini fungsi sosialisasi agar masyarakat memahaminya," katanya. 
 
Dolfie menjelaskan UU tersebut dibahasnya bersama mitra komisi XI dengan urgensi berbagai penyesuaian kondisi ekonomi dan finansial. Nominal materai yang berlaku selama ini, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000 sudah berusia 20 tahun. 
 
"Baru mau diberlakukan secara menyeluruh untuk materai sapu jagat, sudah terbentur pandemi. Sehingga pengadaannya belum maksimal. Yang ada sekarang materai Rp6.000 dan Rp3.000 menghabiskan stoknya," katanya. 
 
Dikatakannya, kebutuhan materai tergolong tinggi. Dokumen bisa berkekuatan hukum lemah apabila tanpanya. Bahkan tata cara penempelan, pembubuhan tanda tangan dan stempel diatur sedemikian rupa. 
 
Sementara itu dalam sosialisasi tersebut, Dolfie mengundang para perangkat desa dan simpul masyarakat. Mereka kebanyakan menggunakan materai dalam berbagai legalisasi dokumen, namun awam menata cara pemakaiannya di masa transisi materai sapu jagat.
1610