Home Hukum Pemerintah Berikan Penghargaan Patriot pada Pejuang Timtim

Pemerintah Berikan Penghargaan Patriot pada Pejuang Timtim

Kupang, Gatra.com- Pemerintah memberikan penghargaan Patriot Bela Negara kepada 11.485 orang eks pejuang Timor Timur yang saat ini menjadi WNI dan berdomisili di Indonesia. Pemberian penghargaan ini kepada para pejuang dari 13 Kabupaten Kabupaten semasa Timor Timur masih menjadi Provinsi ke 27 di Indonesia.

“Negara RI akhirnya memberi perhatian besar kepada WNI eks Timtim, terutama para pejuang. Ini sesuai Keputusan Menteri Pertahanan RI Nomor: KEP/11/M/XII/2020, tentang Pemberian Penghargaan Patriot Bela Negara kepada 11.485 orang eks Pejuang Timtim. Penyerahan tahap pertama akan dilakukan Kamis, 4 Maret 2021. Dilakukan secara simbolis kepada 328 orang, mewakili 13 Kabupaten eks Provinsi Timtim,” kata Eurico Guteres ( 3/3).

Eurico Guteres sebagai Ketua Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (FKPTT) yang bernaung di bawah payung organisasi induk, Uni Timor Aswa’in (UNTAS) ini mengapresiasi pemerintah RI.

“Pertama kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Djojohadikusumo. Atas pemberian penghargaan Patriot Bela Negara kepada 11.485 orang eks pejuang Timtim yang tetap setia kepada NKRI dan Merah Putih,” kata Eurico Guteres.

Kedua penghargaan kepada 11.485 eks pejuang ini jelas Eurico Guteres adalah bentuk pengakuan negara atas pengorbanan jiwa dan raga eks pejuang Timor Timur. Baik yang telah meninggal maupun masih hidup dan tetap mempertahankan keindonesiaannya sebagai warga negara yang tersebar di seluruh nusantara.

“Saat ini kondisi warga Eks Timor Timur sangat memprihatinkan. Tanpa tempat tinggal dan tanpa tanah garapan untuk bisa tetap mempertahankan hidup di seluruh nusantara. Namun fanatisme Bela Negara dalam diri mereka sangat kental. Tetap mempertahankan harga diri sebagai warga Negara Indonesia,” jelas Eurico Gueteres.

Ketiga lanjut Eurico Guteres yang juga mantan Wakil Panglima Pejuang Integrasi Timtim ini, bahwa selama 22 tahun pasca jajak pendapat Timtim 1999, pemerintah Indonesia telah berbuat banyak terhadap para pengungsi Timtim yang tersebar di seluruh nusantara, terutama yang berdomisili wilayah Timor Barat, NTT.

"Pemerintah Indonesia telah berbuat banyak untuk kami warga Eks Timtim yang memilih tetap menjadi WNI. Namun masih banyak pekerjaan rumah, yang diharapkan bisa dituntaskan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi kali ini,” katanya.

Selain itu Eurico Guteres meminta Presiden agar membuat kebijakan affirmative action untuk warga Negara Indonesia eks Timor Timur saat ini. “Kami minta Pemerintah mengalokasikan quota minimal 13 persen bagi putra/i eks pejuang Timtim untuk diterima sebagai anggota TNI, Polri. Selain itu untuk menjadi ASN dan juga sekolah-sekolah tinggi pemerintah di bawah pengelolaan Kemendagri, Kemenhan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perikanan dan Kelautan,” kata Eurico Guteres.

Selain itu melalui forum UNTAS, Eurico Guteres meminta pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi 403 orang eks pejuang, termasuk beberapa pejabat TNI, Polri dan sipil di Indonesia, yang namanya masuk dalam daftar orang-orang yang dicari dengan tuduhan Serious Crime terkait jajak pendapat tahun 1999 di Timtim.

“Kami minta Pemerintah membantu nasib 403 orang eks pejuang, termasuk beberapa pejabat TNI, Polri dan sipil di Indonesia, yang namanya masuk dalam daftar orang-orang yang dicari dengan tuduhan Serious Crime terkait jajak pendapat tahun 1999 di Timtim. Agar pemerintah Indonesia melakukan upaya untuk menghapus nama-nama mereka dari daftar pelaku serious crime PBB,” harap Eurico Guterers.

Terakhir, Eurico Guteres meminta kepada Presiden Jokowi melalui Menpan dan Mensos untuk menetapkan 11.485 orang eks pejuang Timtim sebagai Anggota Legium Veteran RI.

“Saya minta pemerintah Indonesia menetapkan 11.485 orang eks pejuang Timtim sebagai Anggota Legium Veteran RI. Ini sebagai bentuk penghargaan negara kepada mereka yang tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) dan Merah Putih, sebagaimana diatur dalam Tap MPR Nomor V/MPR/1999,” kata Eurico Guteres.

Pernyataan bersama kepada Pemerintah Indonesia ini ditandatangani oleh Eurico Guterres (Ketua Umum FKPTT/UNTASS), Jose de Araujo Freitas (Sekjen FKPTT), Filomeno Jesus Hornay (Ketua Umum Untas) dan Florence Mario Vieira, Sekjen Untas.

732