Home Hukum Dua Pekan, Jaran Rinjani Ungkap 24 Kasus dengan 28 Tersangka

Dua Pekan, Jaran Rinjani Ungkap 24 Kasus dengan 28 Tersangka

Lombok Tengah, Gatra.com- Operasi Jaran Rinjani 2021 yang digelar selama 14 hari, Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana dengan 28 tersangka.

"Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang menjadi sasaran pengungkapan selama operasi berlangsung," kata Kapolres Loteng AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK saat konperensi pers di Lombok Tengah, Rabu (17/3).

Esty menjelaskan, selama 14 hari operasi itu berlangsung yang dilaksanakan sejak tanggal 1-14 maret, Polres Loteng berhasil mengungkap salah satu kasus menonjol yaitu pencurian sepeda motor yang terekam CCTV dan sempat viral di media.

"Kita berhasil menangkap satu tersangka namun satu tersangka lain berikut barang bukti sepeda motor masih dalam proses pengejaran," jelasnya.

Kapolres menjelaskan, terkait pengungkapan kasus pada pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2021 terjadi peningkatan dibandingkan tahun lalu dan termasuk kualitas pengungkapan itu sendiri.

"Ada 9 kasus curanmor, 6 kasus curat dan selebihnya pencurian biasa yang berhasil kita ungkap, jadi dari kuantitas dan kualitas ada peningkatan," paparnya.

Esty menambahka, Polres Lombok Tengah akan merelease barang bukti yang berhasil diamankan sehingga nanti pasca perkara itu disidangkan, masyarakat yang merasa menjadi korban tindak pidana bisa mengambil melalui panitera pengadilan negeri Praya.

"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban tindak pidana, nanti bisa mengambil barang bukti melalui panitera PN Praya, pasca perkara tersebut sudah selesai," pungkasnya.

184