Home Info Kemenhan Komnas HAM Menyarankan untuk Mengkaji Ulang UU PSDN

Komnas HAM Menyarankan untuk Mengkaji Ulang UU PSDN

Jakarta, Gatra.com - Peneliti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) menyoroti berbagai kontroversi terkait implementasi Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN), yang telah disahkan oleh DPR RI dua tahun silam.

Lembaga Independen Negara tersebut mengkritisi di antaranya. mencakup ketentuan masyarakat sipil yang dicanangkan menjadi komponen cadangan atau komponen pendukung militer dalam aksi bela negara pada sebuah webinar peluncuran kajian yang digelar hari ini (19/3).

“Dalam hal warga sipil dilibatkan dalam pertahanan Negara, maka lebih tepat dengan memperkuat ketahanan sosial, ekonomi, dan budaya sebagai basis pertahanan yang berbasis pada keselamatan insani secara hakiki,” jelas keterangan pers Komnas HAM seperti dikutip dari akun Twitter-nya @KomnasHAM.

Perlindungan hak untuk hidup, hak milik, dan hak rasa aman juga menjadi sorotan. Kajian ini didasari oleh banyak hal, terutama oleh dinamika pro dan kontra yang masih bermunculan dari sekelompok pihak peneliti, akademisi, hingga masyarakat sipil. Selain itu, proses penyusunan UU ini pun dinilai minim partisipasi publik.

“(Undang-Undang) ini berpotensi melanggar penghormatan dan perlindungan HAM,” ujar Okta Rina Fitri, presenter kajian Komnas HAM.

Komnas HAM pun mengomentari prinsip sukarela yang tercantum dalam UU PSDN tersebut. Pihak mereka menilai kalau prinsip ini perlu dikaji ulang. Bagi mereka, beberapa regulasinya masih mengandung unsur pemidanaan masyarakat sipil sebagai salah satu bentuk pemberhentian tidak hormat apabila komponen melakukan pelanggaran.

Selain itu, Komnas HAM juga mengusulkan untuk diadakannya perubahan poin-poin dalam UU yang berkaitan erat dengan keamanan insani, seperti ekonomi, pangan, kesehatan, lingkungan hidup, keamanan politik, dan yang lainnya.

465