Home Hukum Pemkot dan Kajari Kota Kupang MoU Bantuan Hukum

Pemkot dan Kajari Kota Kupang MoU Bantuan Hukum

Kupang, Gatra.com - Pemerintah Kota Kupang dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang Kamis (25/3 ) melakukan kesepakatan bersama tentang Bantuan Hukum di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Nota Kesepakan bersama Nomor : 02/Bag.KS-KB/2021 dan Nomor : B-730/N/3/10/Gs.1/03/2021, ditandangani oleh Wali Kota Kupang, Jefry Riwu Kore selaku pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Oder Marks Sombu selaku pihak kedua.

Dalam MoU yang memuat 9 pasal tersebut para pihak bersepakat mengadakan kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi bantuan hukum. Selain itu memberikan pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam penyelesaian permasalahan Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara yang mungkin dihadapi Pemerintah Kota Kupang kedepan.

Walikota Kupang Jefry Riwu Kore menegaskan penandatanganan kerjasama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkot Kupang dengan Kejaksaan Negeri Kupang.

“Dengan ditandatanganinya Kesepakatan Kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran. Pemkot dan Kejari Kota Kupang akan melakukan koordinasi dalam memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kota Kupang,” kata Jefry Riwu Kore.

Kota Kupang saat ini jelas Febry menghadapi beberapa persoalan keperdataan yang belum terselesaikan dan dapat menghambat percepatan pembangunan di Kota Kupang. Seperti kepemilikan tanah pemkot Kupang yang digugat oleh warga.

Ada bantuan pemerintah pusat untuk bantu pembangunan sekolah tetapi karena ada gugatan tersebut sehingga bantuan tersebut batal. Peluang yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk membantu Pemkot Kupang membangun sekolah-sekolah ataupun pembangunan jalan terancam batal.

“Kami harapkan kedepan dengan adanya kerjasama bantuan hukum ini, persoalan-persoalan keperdataan dan TUN seperti yang sudah-sudah, tidak lagi menjadi kendala bagi kelancaran pembangunan,” jelas Jefry.

Sementara itu Kajari Kota Kupang, Oder Maks Sombu mengatakan jaksa pengacara negara diatur sudah cukup lama sejak tahun 1922. Ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam staatblat Nomor 522 tahun 1922 dan dimantapkan lagi dengan keluarnya Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mana dalam pasal 30 ayat 2 mengatakan antara lain di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam atapun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah,” jelasnya.

“Dengan berlakunya Undang-Undang Kejaksaan ini maka semua pihak dalam arti pihak Pemerintah atau BUMN/ BUMD bisa dapat meminta bantuan dalam bidang penegakan hukum dalam perdata dan Tata Usaha Negara ,” kata Oder Makx Sombu. 


 

 

490