Home Gaya Hidup Marak Pernikahan Dini, Korban Didominasi Anak Perempuan

Marak Pernikahan Dini, Korban Didominasi Anak Perempuan

Banyumas, Gatra.com – Fakta menunjukkan bahwa korban pernikahan dini nyaris seluruhnya adalah perempuan. Karenanya butuh perhatian lebih untuk mencegah pernikahan dini yang akhir-akhir ini kembali marak terjadi di Banyumas.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi Remaja dan Anak (PRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyumas, Umniyatul Labibah dalam seminar ‘Pernikahan anak prespektif hukum Islam dan Kesehatan’, yang digelar MUI Banyumas dan PKK Banyumas, Selasa (30/3).

Menurut dia, banyaknya anak perempuan yang menikah di bawah umur juga tidak lepasi faktor budaya dan agama. Dari segi budaya ada pandangan yang menempatkan perempuan hanya sebagai konco wingking.

Dari sisi agama, pernikahan anak sering kali dikait-kaitkan dengan pernikahan nabi dengan Aisyah yang dalam suatu riwayat dikatakan berusia sembilan tahun. Anak perempuan menikah dini dipandang sebagai kodrat dan bentuk keihsanan perempuan.

“Dari sisi ini, MUI berupaya mengedukasi tentang Islam yang rahmah, Islam yang memuliakan perempuan bukan dengan menjadikannya objek seksual dengan label pernikahan, atau menjadikannya barang ekonomis dengan dinikahkan muda,” ucapnya, dalam keterangan tertulis.

Menurut dia, edukasi ini bertujuan untuk memberikan pengayaan kepada masyarakat mengenai nilai-nilai Islam, khususnya pandangan Al Qur’an tentang perempuan dan kedudukanya dalam keluarga dan masyarakat yang memerlukan kesiapan mental, dan spiritual yang sulit didapatkan pada anak perempuan usia dini.

Eva Lutfiat dari Komisi Perempuan, Remaja dan Anak (PRK) MUI Banyumas selaku panitia mengatakan kegiatan ini digelar, merespons naiknya pernikahan anak di Banyumas. Selain itu sebagai respon munculnya promosi sebuah EO di media massa besar yang mempromosikan anak perempuan di bawah umur untuk dinikahi dini.

“MUI Banyumas bersama PKK merespons cepat fakta dan fenomena di lapangan dengan bersinergi bersama Ketua Tim Penggerak PKK, Ibu Erma Hussein dengan menyelenggarakan webinar pencegahan pernikahan anak dengan harapan memberikan edukasi pada simpul-simpul masyarakat di tingkat bawah untuk bersama menjadi garda depan pencegahan pernikahan anak,” ucap Eva.

Sementara, Ketua TP PKK Erna Husein mengatakan mengapa kampanye ini diberikan pada orang tua bukan pada anak. Menurut data, pernikahan anak di Banyumas, lebih banyak terjadi karena faktor budaya. Faktor budaya ini yang menyebabkan banyak orang tua terutama di daerah pelosok, menikahkan anaknya lebih cepat karena takut tidak laku, takut menjadi perawan tua.

“PKK sebagai organisasi yang bersentuhan langsung dg masyarakat diharapkan berkontribusi mengedukasi masyarakatnya dalam menyiapkan generasi yang akan datang,” ucap Erna.

Ketua Komisi Fatwa MUI Banyumas, DR.H.Anshori,M.Ag mengungkapkan pentingnya edukasi masyarakat bagaimana pandangan agama yang lebih “maslahah” tentang pernikahan anak. Mengingat secara legal, pernikahan anak adalah sesuatu yang absah secara hukum Islam. Tetapi hukum Islam juga mempunyai tujuan mulia dalam menjaga hak hidup, hak kehormatan, hak kesehatan, hak berpendapat hingga hak ekonomi.

“Hukum Islam, sangat mendukung pencegahan pernikahan yang banyak membawa mafsadah atau kerusakan dari prespektif hukum Islam,” ucap Ansori.

Sedangkan dr Daliman memberikan tinjauan berdasarkan prespektif kesehatan. Menurutnya kehamilan pada pernikahan anak di bawah umur berdampak negatif pada kesehatan remaja dan bayinya. Risiko yang mengancam antara lain kelahiran prematur, berat badan bayi rendah, pendaharan persalinan, dan meningkatnya kematian ibu bayi.

“Kehamilan pada remaja seringkali kehamilan tidak dikehendaki yang berakibat aborsi. Menurut data persalinan pada ibu di bawah usia 20 tahun memiliki kontribusi dalam tingginya angka kematian bayi dan balita. Menurut survei angka kematian bayi dan balita dari ibu usia kurang 20 tahun lebih tinggi dibandingkan pada ibu usia 20-39 tahun,” ucapnya.


 

1165