Home Kesehatan Positif Covid Kab. Solok Meningkat, Menjadi 1124 Kasus

Positif Covid Kab. Solok Meningkat, Menjadi 1124 Kasus

Solok,Gatra.com- Meningkat drastis Kasus Covid-19 diKabupaten Solok belum menunjukkan penurunan, terlihat didata ada penambahan 18 orang terkonfirmasi positif Covid-19 membuat total Covid-19 terkonfirmasi Positif menjadi 1124 orang, dan tambahan 1 orang terkonfirmasi positif  dinyatakan sembuh hingga Rabu (14/4) . 
 
"Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Solok ada penambahan 18 orang terkonfirmasi Positif Covid-19, dan tambahan 1 orang terkonfirmasi positif Covid-19 dinyatakan sembuh," kata Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Solok Syofiar Syam. 
 
Adapun rincian 18 orang terkonfirmasi positif Covid-19 adalah 2 orang warga Kecamatan X Koto di Atas, 6 orang warga kecamatan Kubung, 2 orang warga Kecamatan Gunung Talang, 4 orang warga kecamatan Junjung Sirih, 2 orang warga Kecamatan IX Koto Sei Lasi, 2 orang warga kecamatan Hiliran Gumanti. 
 
"Proses selanjutnya, 18 orang terkonfirmasi positif Covid-19, 1 diantaranya  tengah menjalani menajalani perawatam di RSUD M.Natsir, dan 1 orang nya lagi menjaalani perawatan di RSUD Aro Suka," terangnya. 
 
Sementara untuk terkonfirmasi positif Covid-19 dinyatakan sembuh diKabupaten Solok ada penambahan 1 orang yaitu 1 orang warga Kecamatan Kubung,merupakan kasus suspek dari RS M. Natsir, Karantina mandiri, "Dinyatakan sembuh setelah 2x pemeriksaan spesimen dengan hasilnya  negatif," kata Syofiar Syam. 
 
Maka dengan adanya penambahan jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 dikabupaten Solok menjadikan total kasus covid-19 1.124 orang, karantina mandiri 108  orang,Dirawat 22 orang, meninggal 26 orang dan sembuh 968 orang.
 
Dengan adanya penambahan terkonfirmasi Syofiar Syam menyampaikan Jangan abai, jangan lalai. "COVID-19 sangat dekat di sekitar kita. Yuk tetap patuh 3M, Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan pakai sabun," katanya. 
 
Syofiar juga menambahkan, Terkait dengan pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadan kita sudah membuat surat edaran Bupati Solok No. 450/146/Kesra-2021 Tentang pelaksanaam ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M pada Masa Pandemi COVID-19 di Kabupaten Solok.
 
Mengadvokasi dan mensosialisasikan kepada Para Mubaligh/Khatib dan tokoh masyarakat untuk Mencerdaskan masyarakat dengan    mengetengahkan prinsip ashathlyah (tengahan) dalam memahami dan   menjalankan ajaran agama. 
 
Selanjutnya, Mengajak masyarakat untuk menyadari  bahaya Covid-19 dan berupaya agar tidak terpapar dan melaksanakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahannya. Meyakinkan masyarakat bahwa  Pemerintah bertanggung jawab dan berusaha agar masyarakat terselamatkan dari bahaya Covid-19, dan masyarakat untuk mengikuti kebijakan Pemerintah. 
 
Terkait Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan dibulan Ramadhan berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Nomor 13  Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi  Covid-19 Saat Berpuasa dan hasil  ketetapan fatwa ormas Islam lainnya. 
 
"Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ)  dilakukan  dengan memperhatikan  protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa," ungkapnya. 
 
Syofiar Syam juga mengatakan untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di Masjid, Mushalla, Surau, lapangan terbuka  dengan memperhatikan protokol kesehatan kecuali jika perkembangan Covid-19  semakin meningkat di lingkungan tersebut berdasarkan pengumuman infrormasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Solok,Kecamatan, dan Nagari.
299