Home Hukum Ini Kata Mahfud Soal Pengusutan BLBI yang Dinilai Terlambat

Ini Kata Mahfud Soal Pengusutan BLBI yang Dinilai Terlambat

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menanggapi pandangan beberapa pihak yang menyebut bahwa pemerintah, melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), terlambat mengusut kasus kerugian kucuran likuiditas itu.

Mahfud mengatakan, ada dua alasan Satgas itu baru terbentuk. Pertama, ia menyebut bahwa Satgas dibentuk ketika pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode kedua belum lama berjalan. Padahal, kasus itu sudah melintasi banyak era pemerintahan. Kucuran BLBI sendiri awalnya diberikan pada 1998 lalu, era Presiden Soeharto.

Kedua, awalnya BLBI dimasukkan dalam perkara tindak pidana. Kini pemerintah menetapkannya sebagai kasus perdata. Mahfud mengklaim, pemerintahan Jokowi saat ini tak memegang kasus pidana sama sekali.

"Ini melibatkan tiga Presiden. Satu, Pak Harto itu yang membuat BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Lalu Pak Habibie yang mengeluarkan BLBI pada Desember tahun 1998. Kemudian Mbak Mega (Megawati Soekarnoputri) yang mengeluarkan SKL (Surat Keterangan Lunas) pada 2004. Semuanya benar pada waktu itu, secara hukum benar. (Kemudian) tidak ada pidananya menurut Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, sekarang kembali ke perdata," kata Mahfud saat konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (15/4).

Mahfud ditetapkan menjadi pengawas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang baru berjalan pada 6 April 2021 berdasarkan Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2021. Selain Mahfud, ada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly; Jaksa Jaksa Agung, ST Burhanuddin; dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Satgas itu ditargetkan menagih uang negara dari obligor yang mencapai Rp110 triliun. Angka itu sesuai dengan perkembangan jumlah kurs, pergerakan saham, dan nilai-nilai properti yang dijaminkan pada waktu itu.

Satgas ini juga dibentuk setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop kasus itu yang menyeret Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim pada 1 April 2021. Sjamsul merupakan pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang pada 1998 lalu mendapat kucuran BLBI sebesar Rp47 triliun. Setelah direvisi dengan menghitung jumlah penjualan hak tagih piutang, uang yang diduga dirampok keduanya mencapai Rp45,8 triliun.

132