Home Hukum Kakek Henky Terpaksa Batal Bacakan Permohonan Praperadilan

Kakek Henky Terpaksa Batal Bacakan Permohonan Praperadilan

Jakarta, Gatra.com – Kakek Nguan Seng alias Henky (82) terpaksa batal membacakan permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Kakek Henky yang diwakili kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, pada Senin (26/4), mengatakan, pihaknya terpaksa menunda pembacaan permohonan tersebut karena pihak kepolisian atau termohon tidak menghadiri persidangan.

Herdika mengungkapkan, hakim tunggal M. Sacral Ritonga yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang terpaksa menunda persidangan hingga satu pekan ke depan karena termohon, yakni Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanjungpinang tidak hadir.

"Sidang perdana permohonan praperadilan kami ditunda satu minggu ke depan karena pihak termohon tidak hadir walaupun telah dipanggil secara patut dan sah," kata Herdika dalam keterangan tertulis.

Kubu kakek 82 tahun tersebut mengaku kecewa karena pihak termohon tidak menghadiri persidangan. Terlebih pihaknya telah mempersiapkan semua hal untuk jalannya sidang.

"Sangat menyayangkan sekali atas sikap dari Kasatreskrim Polres Tanjungpinang yang sangat tidak menghargai marwah badan peradilan di negara kita," katanya.

Padahal, lanjut Herdika, pihak termohon sebelumnya kepada media menyatakan akan menghadiri persidangan praperadilan ini di pengadilan. "Kami berharap pihak termohon hadir pada sidang pekan depan," ujarnya.

Menurut Herdika, kehadiran termohon sangat penting bagi kliennya yang sudah berusia lanjut bahwa penetapan tersangka tidak sah. Terlebih lagi, kakek Henki sudah ditahan per tanggal 22 April 2021.

"Klien kami yang berumur 82 tahun dilakukan upaya penahanan di Polres Tanjungpinang dengan alasan yang sangat mengada-ngada," ujarnya.

Herdika menilai demikian, karena pihak penyidik berdalih bahwa kliennya tidak kooperatif dalam proses penyidikan. "Padahal wajib lapor tiap hari yang dibebankan kepada klien kami, tanpa adanya surat penahanan sekali pun, klien kami tetap mengikuti perintah dari Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk wajib lapor tiap hari," ujarnya.

Kakek Nguan Seng alias Henky melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan tersangka terhadapnya berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/15.a/II/2021/Reskrim tertanggal 20 Februari 2021 dan Surat Kepolisian Resort Tanjungpinang Nomor B/15.b/II/RES.1.11/2021/Reskrim pada tanggal 20 Februari 2021 Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka, yang teregister dengan nomor perkara : 02/Pid.Pra/2021/PN.TPG.

Henky menguji penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan ‎penipuan dan atau penggelapan atas sangkaan melanggar ketentuan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana.

Penetapan tersangka ini berawal dari laporan Laurence M. Takke Nomor B/129/VIII/2019/KEPRI/SPK-Res Tpi. Laporan ini terkait proses jual beli bidang tanah milik pemohon yang terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan seluas 9 hektare.

181