Home Kolom Menyoal Pemindahan Ibu Kota Negara

Menyoal Pemindahan Ibu Kota Negara

Menyoal Pemindahan Ibu Kota

Kota Tercipta Secara Spontan, Kota Bukan Karya Seni Arsitektur

(“A City Cannot be a Work of Art”)

Oleh:

Chandra Rambey*

 

Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia kembali bergulir menjadi isu yang hangat dalam beberapa pekan terakhir. Setelah rencana tersebut sempat simpang siur pada tahun 2020 akibat pandemi Covid-19, tahun ini rencana pembangunan IKN mulai kembali digerakan. Menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, groundbeaking pembangunan IKN akan dilakukan pada tahun 2021 ini, ditandai dengan peletakan batu pertama pembangunan Istana Negara yang baru. Hal tersebut menimbulkan beragam komentar dari masyarakat, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang melesu akibat pandemi Covid-19. Pembangunan IKN yang tentu memakan biaya tidak sedikit menjadi hal yang perlu dipertanyakan secara objektif.

Rencana pemindahan IKN pernah dikaji oleh beberapa Presiden RI di dekade sebelumnya. Baru pada awal tahun 2020 Presiden Jokowi memutuskan untuk memindahkan Ibu Kota ke daerah Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur. Proyek ini diperkirakan memakan biaya sebesar Rp466 triliiun (atau sekitar US$ 32,7 miliar) di mana pemerintah akan membiayai sekitar 19% dari biaya tersebut, sementara sisanya berasal dari skema public-private partnership dan investasi swasta.

Biaya tersebut termasuk pembangunan kantor-kantor pemerintah yang baru beserta tempat tinggal untuk sekitar 1.5 juta Aparatur Sipil Negara (ASN). Sungguhpun, Kementerian PUPR memberikan estimasi investasi dengan simulasi pesimis yang berkisar Rp200-Rp300 trilliun pada dasarnya ini masih cukup tinggi atau berada pada kisaran 13%-14% belanja Negara dari APBN 2018. (Mobaroq dan Solikin 2019,hal.2)

Ada beberapa argumen mengapa IKN harus dipindahkan ke wilayah yang jaraknya hampir 1000 km dari Jakarta yang menjadi Ibu Kota Negara dan Pusat Bisnis Indonesia saat ini. Agurmen tersebut umumnya berpendapat bahwa Kota Jakarta dianggap sudah “tidak layak” sebagai Ibu Kota Negara Indonesia dengan kondisi macet, penuh sesak dan banjir serta sebagai upaya pemertaan ekonomi. Namun, apakah pemindahan ibu kota menjadi solusi yang tepat? Sejatinya memindahkan ibu kota akan menjadi solusi yang sangat mahal dan tidak efektif.

Dalam banyak artikel dan buku seperti The Skeptical Environmentalist (Lomborg, 1998) dan Cool It (Lomborg, 2007), Bjørn Lomborg, Presiden Copenhagen Consensus Center, telah menekankan bagaimana masalah lingkungan harus ditangani dengan cara yang berkelanjutan secara ekonomi.

Sekarang, dengan populasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintahan pusat yang diperkirakan berjumlah sekitar 150.000 orang, angka yang tidak signifikan dibandingkan dengan jumlah penduduk Jakarta yang kurang lebih sebesar 4 juta orang apabila argumentasi untuk mengatasi kesesakan, kepadatan dan kemacetan Kota Jakarta.

Biaya yang muncul, tidak hanya biaya ekonomi,namun juga biaya sosial lainnya yang tampaknya tidak proporsional bila dibandingkan dengan manfaat nyata yang ada. Apalagi di tengah kondisi pandemi yang masih mengganas di Indonesia, alangkah lebih baiknya dana tersebut dialihkan untuk pos anggaran yang lebih relevan.

Selain itu adanya beberapa solusi yang secara “ekonomi” lebih murah untuk mengurangi masalah yang terjadi di Jakarta ketimbang memindahkan seluruh pusat administrasi negara, seperti dengan meningkatkan anggara pembangunan transportasi public massal seperti MRT dan membangun perumahan rakyat berjenis vertikal di tengah kota untuk mengurangi jumlah penduduk yang berpergian dari wilayah daerah penyangga ibu kota.

Berkembangnya suatu daerah menjadi suatu kota apalagi menjadi Ibu Kota Negara terjadi akibat berbagai proses organik yang mencakup para penduduk yang ada didalamnya. Jane Jacobs seorang ahli tata kota asal Amerika Serikat menyatakan bahwa perkembangan sebuah komunitas perkotaan tidak bisa didekati melalui perspektif arsitektur semata, karena apabila diikuti dengan pendekatan tersebut maka hanya akan menimbulkan masalah di mana para penata kota mereduksi “kehidupan yang ada di dalam kota” menjadi karya seni belaka.

Sebuah kota-atau wilayah secara umum-tidak bisa dilihat hanya sebagai sekumpulan sumberdaya fisik yang hanya bisa digunakan sebagai “karya seni”, melainkan kota dan wilayah merupakan sebuah jaringan hubungan yang kompleks dimana manusia merupakan faktor yang signifikan dalam mendorong perkembangannya menjadi suatu kawasan pemukiman yang hidup. Oleh karena itu memindahkan ibukota serta menjadikan kawasan tersebut menjadi wilayah yang hidup dengan penuh aktivitas ekonomi bukanlah perkara yang dapat terjadi secara instan.

Perlu waktu lama dan bertahap agar sebuah kota menjadi hidup dengan penuh kegiatan dan interaksi sosial pada masyarakat yang ada di dalamnya. Tentu kita tak ingin Kawasan IKN baru malah nantinya menjadi seperti Ibukota Myanmmar yang baru di mana tempat tersebut sepi dengan jumlah populasi yang sedikit dan tidak ada kehidupan. Bahkan Ibu Kota Negara Baru Kerjaan Malaysia – Putra Jaya juga tidak sesuai dengan harapan padahal jaraknya relatif dekat dengan Ibu Kota Negara yang lama, Kuala Lumpur.

Rencana pemindahan IKN sebaiknya secara objektif perlu dikaji ulang disebabkan alasan objektif dari bebagai sisi seperti perencanaan (Arsitektur Kota), pembiayaan dan lingkungan. Selain kebutuhan dana yang terlampau besar dan tidak ekonomis, tidak ada jaminan bahwa IKN yang baru akan hidup dengan aktivitas ekonomi yang massif seperti di Jakarta. Jangan sampai infrastruktur yang sudah susah payah dibangun di daerah Penajam Paser Utara malah akhirnya tidak terpakai secara baik, yang pada akhirnya malah memboroskan anggaran negara. Oleh karena itu, pemerintah lebih baik menggunakan pos anggaran tersebut untuk hal-hal yang jauh lebih bermanfaat untuk kemashalatan masyarakat.

Para ahli telah memperingatkan tentang arti sebuah kota yang baik. Satu kota bukan hanya merupakan kawasan atau kota yang “indah”, melainkan keindahan sebuah kota timbul akibat adanya koordinasi yang spontan antara perencanaan serta kebutuhan masyarakat yang timbul di dalamnya sehingga kota tersebut dapat tumbuh secara organik (Jacobs, 1961, p. 432; Ikeda, 2018, p. 80).

 

*Penulis CEO PT Provalindo Nusa, Consultan & Advisory. Aktif sebagai pengurus Kamar Dagang Indonesia (KADIN) dan REI (Real Estate Indonesia), dan juga pembicara di berbagai seminar.

1237