Home Hukum Partai Demokrat Siap Hadapi Gugatan Eks Kader

Partai Demokrat Siap Hadapi Gugatan Eks Kader

Jakarta, Gatra.com- Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob menyatakan, pihaknya siap beradu bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melawan eks Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha yang berada di pihak Moeldoko.

''Hari ini kami adu bukti soal gugatan Yulius yang minta AHY bayar Rp5 miliar lantaran dipecat. Ini ironi ya, pembelot kok malah yang merasa dirugikan. Terbalik,'' ujar Mehbob dalam keterangannya, Senin (3/5).

Lebih lanjut, Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Muhajir optimis pihaknya akan memenangkan sengketa. Salah satu alasannya adalah tidak ada pengakuan dari  Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terhadap kubu Moeldoko.

Oleh karena itu, Muhajir menilai Yulius Dagilaha yang layak dipecat karena sudah membelot dengan kubu yang diakui pemerintah.

''Penolakan Menkumham jadi titik balik kami. Dari sana, semua argumen hukum yang dilontarkan Yulius jadi mentah. Tinggal menunggu waktu saja Majelis Hakim menolak gugatan para pembelot. AHY optimis menang,'' ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya memecat ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha karena terlibat KLB Demokrat di Deliserdang yang digagas Anggota DPR RI Jhoni Allen Marbun dkk.

Menanggapi pemecatan itu, Yulius Dagilaha memutuskan menggugat DPP Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dalih mengalami kerugian Rp5 miliar.

740