Home Politik MK Tolak Seluruh Permohonan Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

MK Tolak Seluruh Permohonan Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

Jakarta, Gatra.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan oleh pasangan calon (paslon) 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar selaku pemohon 01.

“Dalam pokok permohonan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) telah melalui tahapan yang resmi. Terlebih, pasangan calon lainnya yang tidak menyatakan keberatan juga menjadi penilaian tambahan bagi majelis hakim.

Terlebih, dalil pemohon yang menyatakan keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mempengaruhi perolehan suara paslon Prabowo-Gibran, bukan suatu pelanggaran hukum.

“Bahwa dari sisi hukum positif mengenai Pemilu, saat ini, pola “komunikasi pemasaran” kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat atau paslon tertentu, bukanlah tindakan yang melanggar hukum,” ucap Hakim Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan.

Majelis hakim menilai, dalil pemohon Anies-Muhaimin yang meyakini adanya penyalahgunaan bansos juga tidak terbukti lantaran pihak pemohon tidak dapat memberikan bukti yang cukup untuk membuktikan hal ini.

Selain itu, majelis hakim menilai tidak ada relevansi antara penyaluran bansos terkait dengan perolehan suara salah satu paslon. Pasalnya, penyaluran bansos telah dirancang jauh-jauh hari.

“Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penggunaan anggaran perlindungan sosial (perlinsos), khususnya anggaran bansos menurut Mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon,” ucap Hakim Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis hakim meyakini, pelaksanaan anggaran perlinsos dan bansos telah diatur secara jelas, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga pelaksanaannya. Termasuk, soal penyaluran bansos yang dirapel atau diserahkan secara sekaligus.

74