Home Hukum Pengembang Bumi Wanamukti Diduga Kuasai Lahan Perhutani

Pengembang Bumi Wanamukti Diduga Kuasai Lahan Perhutani

Semarang, Gatra.com – Kasus dugaan perintangan jalan umum di Perumahan Bumi Wanamukti, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang dilaporkan oleh pengembang masih bergulir. Pada Senin (3/5), penyidik Unit I Satreskrim Polrestabes Semarang memeriksa salah satu warga yaitu, Sriyanto Saputro. 

Sriyanto yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah itu dipanggil untuk dimintai keterangan. Ia datang didampingi oleh penasihat hukumnya (PH), Dio Hermansyah Bakrie.

"Saya diperiksa sekira satu jam, sebagai apa belum tahu. Panggilannya  hanya dimintai keterangan, total sudah belasan warga yang dimintai keterangan," jelas Politisi Gerindra itu saat dihubungi, Senin malam (3/5).

Dalam undangan pemeriksaan, Polisi sedang menyidik kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja menghancurkan, merusak atau dengan sengaja membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 KUHPidana. 

Sementara itu, Dio Hermansyah menerangkan bahwa klien mendapat 16 pertanyaan dari penyidik dan bisa dijawab dengan lancar. Salah satunya adalah peristiwa berkumpulnya warga untuk kerja bakti.

"Sebenarnya klien saya heran, pelapor yang juga pengembang kok bisa mendapat sertifikat tahun 2014. Sedangkan Keterangan Rencana Kota (KRK) baru muncul Bulan September 2020, itu pun tanpa persetujuan atau sepengetahuan warga. Portal yang dibangun oleh warga, dilakukan sebelum warga tahu soal KRK," kata Dio saat dihubungi.

Ia melanjutkan, telah bertemu dengan Plt Kepala Dinas Kepala Dinas Penataan Ruang Mohamad Irwansyah di kantornya. "Pak Irwansyah mengakui jika ia belum pernah turun langsung melihat lokasi tapi sudah berani mengeluarkan KRK. Dia juga tidak mau tahu, bahkan perusakan portal yang dibuat oleh warga, oleh Satpol PP Kota Semarang pun atas rekomendasi dari Distaru," katanya.

Dio melanjutkan, lahan tersebut itu masih sengketa, jadi pihaknya minta segala penyidikan agar dihentikan karena mereka sedang melalukan gugatan atau class action ke Pengadilan Negeri Semarang.

Penasihat hukum warga, Dio Hermansyah Bakrie. (Ist)

"Saya juga memiliki bukti-bukti bahwa pengembang diduga menguasai lahan milik Perhutani. Rencananya saya akan menanyakan ke Perhutani apakah lahan sekira 2.000 meter persegi itu masih milik Perhutani atau sudah berpindah tangan. Saya juga akan berkoordinasi dengan penegak hukum [KPK]," ujarnya.

Lebih lanjut Dio meminta agar Wali Kota Semarang , Hendar Prihadi, harus turun ke bawah, dialog dengan warga  Perumahan Buki Wanamukti, RT 05 RW 05.

"Wali kota  jangan hanya percaya pada laporan anak buah. Sebagai pemimpin sekaligus pelayan masyarakat harus mampu mengayomi warganya. Jangan membela pengembang yang mengorbankan warga," tegas Dio. 

Peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada tanggal 15 November 2020 lalu sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Perumahan Bumi Wana Mukti, RT 05 RW 05. Awalnya, pengembang perum DE Dwipa Wanamukti membangun sejumlah unit rumah di belakang perumahan tersebut.

Semula sudah ada kesepakatan dengan warga untuk menggunakan jalan yang sudah ada untuk lewat material. Disepakati ada kompesasi Rp25 juta dan uang tersebut sampai saat ini masih utuh.

Namun pengembang malah menjebol jalan buntu untuk akses jalan ke perumahan baru tersebut tanpa sepengetahuan warga dengan dalih sudah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK).

Warga yang marah, kemudian kerja bakti membuat portal. Hal itulah yang kemudian berbuntut laporan ke polisi karena dianggap merintangi jalan umum. Gatra.com masih berupaya meminta konformasi dari pihak terkait.

1686