Home Regional Diduga Lakukan Tindak Pidana Penipuan/Penggelapan, Pengusaha Properti Purworejo Ditahan Polisi

Diduga Lakukan Tindak Pidana Penipuan/Penggelapan, Pengusaha Properti Purworejo Ditahan Polisi

Purworejo, Gatra.com - Satreskrim Polres Purworejo, Polda Jateng, kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan. Kasus ini diduga melibatkan seorang pengembang perumahan yang cukup terkenal di Kabupaten Purworejo berinisial AY.

Kasus ini bermula dari laporan korban ke Polres Purworejo pada akhir Bulan Oktober 2023 lalu. Kronologinya, rentang waktu antara 30 November 2018 hingga tanggal 26 Februari 2021, korban-korban yang berasal dari berbagai kota di Indonesia, membeli rumah di Perumahan Greenland Residence milik tersangka AY.

Tersangka memakai bendera PT AGP dalam membangun dan mengembangkan Perumahan Greenland Residence yang terletak di wilayah Kecamatan Bagelen.

"Tersangka menjual unit rumah kepada korban. Oleh para korbannya rumah tersebut dibayar lunas, namun hingga waktu yang ditentukan, sertifikat rumah tersebut belum diserahkan," terang Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, dalam konferensi pers, di Mapolres, Kamis (21/03).

Oleh tersangka, sertifikat tersebut dijaminkan ke sebuah BPR di Wonosobo tanpa sepengetahuan dan seijin para korbannya.

Berdasarkan data kronologi peristiwa, tersangka AY sebagai pengusaha properti memasang banner iklan untuk memasarkan produknya. Iklan-iklan banner itu membuat para korbannya tertarik membeli.

Hingga akhirnya terjadilah kesepakatan jual beli antara para korban dan PT AGP milik tersangka AY. Rumah yang dibeli oleh korban rata-rata bertipe 36/96 M2 dengan harga di kisaran Rp235 juta per unit.

Untuk booking fee (tanda jadi), para korban diharuskan membayar Rp10 juta. Selanjutnya, pada waktu yang telah disepakati, para korban wajib membayar lunas rumah tersebut.

Setelah lunas, para korban pun masih harus menunggu pembangunan unit rumah yang dibelinya sampai jadi. Pengembang juga menjanjikan sertifikat rumah akan diberikan saat serah terima unit rumah.

"Namun saat para korban menerima unit rumah yang dibelinya sertifikat atas masing-masing rumah yang dibeli belum diserahkan dengan alasan belum jadi," kata Kapolres.

AKBP Eko Sunaryo menambahkan, hingga waktu yang ditentukan, akibat perbuatan tersangka AY, ke-4 korban harus menelan kerugian sekitar Rp830 juta.

"Saat ini tersangka AY kami lakukan penahanan sejak tanggal 15 Maret 2024 untuk proses penyidikan," terang Kapolres AKBP Eko Sunaryo.

Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen jual beli rumah dari para korban berinisial P, T, KT dan JM. Tersangka AY dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

"Bagi masyarakat yang hendak membeli properti berupa rumah, tanah atau aset tak bergerak lainnya, sebaiknya berhati-hati. Kenali dan profiling perusahaan properti yang memasarkannya. Pastikan surat dokumen kepemilikan tanah atau rumah tersebut jelas dan siap untuk ditransaksikan. Libatkan notaris/PPAT yang memegang teguh prosedur yang benar," imbau Kapolres.

3395