Home Gaya Hidup Ini Sebabnya ASN Mati Gegara Covid Disebut Tewas

Ini Sebabnya ASN Mati Gegara Covid Disebut Tewas

Jakarta, Gatra.com– Istilah “tewas”, alih-alih istilah “meninggal dunia” atau “gugur”, digunakan untuk menyebut kematian para Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika bertugas menangani Covid-19. Penyebutan ini digunakan dalam acara penyerahan penghargaan dan santunan kepada para ahli waris ASN yang tewas dalam tugas penanganan Covid-19 pada Rabu, (5/5), di Jakarta.

Penyebutan ini memang ada ketentuannya, setidaknya begitu menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana. “Kami menyebutnya tewas karena ini memiliki arti khusus, bukan meninggal dunia. Mudah-mudahan terminologi ini bisa mewakili sebetulnya kejadian yang membawa duka cita ini,” ujarnya.

Menurut Bima, seorang ASN bisa dikatakan “tewas” ketika memenuhi beberapa syarat. Syarat yang pertama adalah ketika yang bersangkutan meninggal dunia dalam menjalankan kewajibannya. “Jadi kalau meninggal tidak dalam kewajibannya, itu tidak bisa disebut tewas, tapi meninggal dunia biasa,” terangnya.

Sementara syarat kedua adalah ketika ASN meninggal dunia saat menjalankan dinas. Lalu syarat yang ketiga adalah ketika ASN meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab.

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “anasir” memiliki salah satu definisi sebagai berikut: sesuatu (orang, paham, sifat, dan sebagainya) yang menjadi bagian dari atau termasuk dalam keseluruhan (suasana, perkumpulan, gerakan, dan sebagainya). “Anasir ini luas artinya. Virus Covid-19 ini bisa juga disebut dengan anasir,” terang Bima.

Dengan demikian, menurut Bima, para ASN yang tewas telah memenuhi dua unsur, yaitu unsur pertama dan ketiga.

Sementara itu, yang dimaksud dengan petugas penanganan Covid-19 pun punya definisi-definisi tersendiri. Ada petugas kesehatan yang bertugas melayani pasien atau melakukan kontak langsung dengan pasien. Ada petugas laboratorium yang memeriksa spesimen virus. “Itu juga [termasuk] memenuhi tugas kewajibannya. Jadi bukan hanya petugas ketemu pasien saja, tapi yang di laboratorium dan memeriksa spesimen itu juga bisa mendapatkan hak tewas,” ujar Bima.

Kemudian, tenaga non-kesehatan di fasilitas kesehatan, yaitu sopir ambulance, pembersih ruangan kamar-kamar pasien, petugas-petugas yang mengantar pasien juga tergolong sebagai petugas penanganan Covid-19. Petugas yang melakukan tugas di luar area fasilitas kesehatan juga termasuk kelompok ini, yaitu pemulasara jenazah dan penyelidik epidemiologi.

Bima pun mengingatkan bahwa penghargaan dan santunan yang diberikan kepada para ahli waris ASN yang tewas ini bukanlah sebuah sumbangan, melainkan hak-hak keuangan. PNS yang tewas berhak mendapatkan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. Janda atau duda dari ASN yang wafat pun berhak mendapatkan uang pensiun sebesar 72% dari dasar uang pensiun ASN yang tewas.

213