Home Hukum Rusak Hutan Batam, Gakum KLHK Tangkap Direktur PT PMB

Rusak Hutan Batam, Gakum KLHK Tangkap Direktur PT PMB

Batam, Gatra.com - Penyidik penegak hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, menangkap Direktur PT PMB berinisial RM alias YG (44 tahun) di Tanjungpinang, Kepri.

 

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani,  mengatakan, RM diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perambahan dan perusakan hutan lindung yang dijadikan kavling perumahan di kawasan Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepri.

"Tersangka RM saat ini telah ditahan oleh KLHK di Cabang Rutan Bareskrim Polri, di Jakarta," katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5) .

Penetapan RM sebagai tersangka, kata Rasio, merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka Zazli Bin Kamel yang merupakan Komisaris PT PMB.

"Tersangka Zazli telah diputus bersalah oleh PN Batam dan dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara, 19 Oktober 2020 lalu," terangnya.

Dalam pengembangan kasus ini, Rasio menegaskan, Gakkum KLHK tidak hanya menyidik pelaku perorangan. Akan tetapi pihaknya melakukan penyidikan terhadap kejahatan korporasi, dan telah menetapkan PT. PMB sebagai tersangka korporasi.

"Penindakan ini sebagai komitmen, bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak kasus-kasus perusakan lingkungan dan kawasan hutan di tanah air," ujarnya.

Rasio juga merinci, kasus pidana perusakan hutan lindung di Batam yang telah dibawa ke pengadilan oleh Gakkum KLHK dalam dua tahun terakhir ada sekitar 1.081 kasus. Ada juga beberapa kasus lainnya sedang diproses oleh penyidik KLHK, termasuk kasus kejahatan perusakan lingkungan dan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT KAS dan PT AMJB.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda menambahkan, penyidiknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk menelusuri penipuan konsumen yang sudah terlanjur membeli kavling tanah, dengan merujuk Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

649