Home Hukum GERAK Perempuan & KOMPAKS Kecam Tes Pegawai KPK yang Seksis

GERAK Perempuan & KOMPAKS Kecam Tes Pegawai KPK yang Seksis

Jakarta, Gatra.com – Aliansi Gerakan Perempuan Anti-Kekerasan (GERAK Perempuan) beserta Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengecam keras pelaksanaan tes alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka menduga beberapa tes dan pertanyaan diwarnai dengan adanya pertanyaan yang tidak etis, bernuansa seksis, mengandung bias agama, rasisme serta diskriminatif.

GERAK Perempuan mencatat dari berbagai sumber berita, terdapat beberapa pertanyaan yang tidak relevan dengan tujuan diadakannya tes tersebut. “Iya, kami menduga pertanyaan itu ada. Jadi ada keresahan-keresahan yang muncul dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut, dan merasa ‘kok saya tidak layak ya untuk ditanyakan untuk status dan enggak ada urusannya,” ungkap Anggota Aliansi GERAK Perempuan, Aprilia L. Tengker, saat dihubungi Gatra.com via sambungan telepon pada Jumat sore, (7/5).

Selain itu, ia juga membenarkan adanya dugaan pertanyaan-pertanyaan terkait kehidupan menjalankan ajaran agama atau seputar beragama. “I Maksud saya pertanyaan-pertanyaan tersebut maksudnya apa? Mengapa sampai dengan urusan privat dibawa-bawa, apakah itu akan berkaitan dengan tugas-tugas mereka ketika mereka beralih status menjadi ASN?" jelas Aprilia.

Menurutnya, lebih baik pertanyaan yang diajukan seputar tentang korupsi. "Misal, bagaimana seharusnya pandangan yang kasus korupsi, menangani kasus korupsi, hal-hal itu kan lebih relevan kan untuk melihat motivasinya," ujarnya.

Sama halnya juga dengan tes yang berisi pernyataan rasis. “Model pertanyaan tertutup, dengan 4 pilihan, sangat setuju, setuju, tidak setuju, sangat tidak setuju. Jadi mereka diberikan pernyataan, misalnya tentang orang Cina, tentang orang Jepang,” ucap Aprilia.

Padahal jika ingin kritis, lanjutnya, lebih baik dengan pertanyaan terbuka seperti menanyakan pendapat dan bukan hanya berdasarkan pada poin setuju atau tidak setuju. 

Untuk itu, Gerak Perempuan dan KOMPAKS menuntut:

1. Kepada Pimpinan KPK untuk membatalkan evaluasi yang dilakukan berdasarkan hasil tes ngawur semacam ini.

2. Kepada Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi berat kepada Ketua KPK dan Pimpinan KPK yang membentuk peraturan Komisi KPK dan melakukan tes ini serta pihak-pihak yang menjalankan tes ini.

3. Kepada semua pihak menjamin kemanan dan perlindungan identitas dari para peserta tes yang diharuskan menjawab pertanyaan-pertanyaan tidak etis, seksis, rasis dan diskriminatif.

4. Kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan proses dan menganulir Tes Peralihan ASN tersebut yang terbukti melakukan pelecehan terhadap Pegawai KPK dan melampaui wewenang.

5. Kepada Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang menerbitkan Keppres (Keputusan Presiden) pengangkatan pimpinan KPK untuk menindak Pimpinan KPK yang melakukan pelecehan terhadap Pegawai KPK peserta tes melalui Asesemen Wawasan Kebangsaan.

6. Kepada Pemerintah dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) untuk mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi karena pengesahan UU tersebut justru semakin menghancurkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

7. Kepada Pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

GERAK Perempuan dan KOMPAKS juga membuka posko aduan untuk memastikan pemenuhan hak perlindungan dan pendampingan korban. Aduan dapat dilaporkan melalui email [email protected] dengan subjek: “Aduan Tes Alih Status Pegawai KPK”. Kerahasiaan dan keamanan identitas pelapor dijamin selama proses pengaduan berlangsung. Posko aduan telah dibuka dari hari ini, 7 Mei 2021.

324