Home Hukum KPK Tetapkan Eks Direktur Jasindo sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Eks Direktur Jasindo sebagai Tersangka

Jakarta, Gatra.com - KPK menetapkan 2 orang sebagai tersangka pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia, Persero dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.

Perkara ini adalah pengembangan penyidikan dengan Tersangka Budi Tjahjono selaku Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode tahun 2011-2016 yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020 dengan menetapkan tersangka KEFC (Kiagus Emil Fahmy Cornain) Pemilik PT AMS (Ayodya Multi Sarana). SLH (Solihah) Pensiunan BUMN Direktur Keuangan dan Investasi PT AJI Persero Tahun 2008 sampai dengan September 2016," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (20/5).

Perkara berawal saat memenuhi keinginan Budi Tjahjono menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012, dengan dibantu oleh KEFS melakukan lobby dengan beberapa pejabat di BP Migas.

Atas bantuan yang dilakukan oleh KEFS selanjutnya Budi Tjahjono memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan, yang merupakan anak buah KEFC sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT AJI (Persero) kepada Iman sejumlah Rp7,3 miliar.

Padahal terpilihnya PT AJI (Persero) sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP MIGAS melalui beauty contest, tidak menggunakan agen. Hal ini bertentangan ketentuan Pasal 1 angka (9) dan Pasal 19 angka (2) Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) No. SK. 024 DMA/XI/2008 tanggal 17 November 2008 tentang Pola Keagenan Marketing Agency PT Asuransi Jasa Indonesia.

"Jumlah uang Rp7,3 miliar tersebut, lalu diserahkan oleh KEFC kepada Budi Tjahjono sejumlah Rp6 miliar dan sisa Rp1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan KEFC," kata Firli.

Menindaklanjuti perintah Budi agar PT AJI (Persero) tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014, dilakukan rapat direksi yang diantaranya dihadiri SLH selaku Direktur Keuangan PT AJI (Persero).

Proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014 tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi SH tersebut dengan pembayaran komisi agen sejumlah US$600 ribu.

"Kemudian uang sejumlah US$600 ribu tersebut, diberikan secara bertahap kepada Budi melalui SLH yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi sekitar sejumlah US$400 ribu dan juga khusus bagi keperluan pribadi SLH sekitar sejumlah US$200 ribu," kata Firli.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

151