Home Hukum Fantastis, Lukisan Emas Tersangka Asabri Ditaksir Rp109 M

Fantastis, Lukisan Emas Tersangka Asabri Ditaksir Rp109 M

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Tipidsus Kejagung) telah menerima taksiran harga 36 lukisan emas milik tersangka JS, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation. Totalnya ditaksir sebesar Rp109.066.455.304 (Rp109 miliar lebih).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (20/5), menyampaikan, total taksiran nilai puluhan lukisan emas itu diterima penyidik dari Galeri-Museum.

"Berdasarkan hasil proses pengamatan, penaksiran, dan penilaian terhadap 36 lukisan emas milik tersangka JS, diperoleh taksiran penilaian senilai Rp 109.066.455.304," ungkapnya.

Hasil taksiran harga tersebut, lanjut Leo, sesuai surat dari direktur Cemara 6 Galeri-Museum perihal Hasil Penilaian Terhadap Barang Bukti berupa 36 lukisan emas karya Seniman Kim Il Tae.

Penyidik menyita puluhan lukisan emas itu hasil dari penggeledahan di Raffles Apartemen, Kuningan Jakarta Selatan. Barang seni itu disita sebagaimana surat Nomor 39/KA/BB-JS/VI/2021.

Tim penyidik menyita puluhan lukisan emas milik tersangka JS itu terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri yang ditaksir merugikan keuangan atau perekonomian negara sekitar Rp23,7 triliun.

"Merupakan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri)," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 9 orang tersangka, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2011-Maret 2016, ARD; mantan Dirut PT Asabri Maret 2016-Juli 2020, SW; mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS.

Selanjutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, IWS, Dirut PT Prima Jaringan, LP; Dirut PT Hanson International Tbk, BTS; Komisaris PT Trada Alam Minera, HH, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, JS.

Ke-9 orang di atas disangka melanggar sangkaan primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung kemudian mengembangkan kasus ini dan kembali menetapkan BTS dan HH sebagai tersangka. Kali ini mereka menjadi pesakitan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

"TPPU dari predicate crime perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun," katanya.

Adapun kronologinya, yakni dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, PT Asabri (Persero) telah melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksa Dana kepada pihak-pihak tertentu.

Penempatan investasi ini dilakukan melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan BTS dan HH tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal serta hanya dibuat secara formalitas.

Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT Asabri (Persero) justru melakukan kerja sama dengan BTS dan HH dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT Asabri (Persero) dalam bentuk saham dan produk Reksa Dana yang tidak disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal.

"Investasi tersebut melanggar ketentuan Standar Opersional Prosedur (SOP) dan Pedoman Penempatan Investasi yang berlaku pada PT Asabri (Persero)," ungkap Leo.

Atas dasar hal tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direktur utama (Dirut), direktur investasi dan keuangan, kepala divisi investasi yang menyetujui penempatan investasi PT Asabri (Persero) tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal.

Penempatan investasi tersebut hanya berdasarkan analisa penempatan Reksa Dana yang dibuat secara formalitas, bersama-sama dengan Bentjok selaku Direktur PT Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, LP selaku Direktur PT Eureka Prima Jakarta Tbk, SJS selaku Konsultan, ES selaku nominee, RL selaku Komisaris Utama PT Fundamental Resourches dan Beneficiary Owner, dan B selaku nominee BTS saham SUGI melalui nominee ES.

Ulah tersebut mengakibatkan adanya penyimpangan dalam investasi saham dan Reksa Dana PT Asabri dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp23.739.936.916.742,58 (Rp23,7 triliun lebih).

"Oleh karena itu, BTS dan HH sebagai pihak-pihak mengelola dan menimbulkan kerugian negara dlam hal ini PT Asabri (Persero), ditetapkan sebagai tersangka TPPU," katanya.

Kejagung menyangka BTS atau Bentjok dan HH diduga melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Leo, Tim Jaksa Pidsus Kejagung akan terus mengejar dan menindak siapapun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut.

9191