Home Hukum Kejagung Sita Hotel Brothers Inn

Kejagung Sita Hotel Brothers Inn

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menyita 6 bidang tanah dan bangunan di atasnya yakni Hotel Brothers Inn Sukoharjo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (20/5), menyampaikan, penyidik menyita tanah dan Hotel Brothers Inn tersebut sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri.

"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS," ujarnya.

Aset berupa 6 bidang tanah dan atau bangunan tersebut terletak di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan 1 bidang tanah dan atau bangunan terdapat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Penyitaan 6 bidang tanah dan atau bangunan di Jateng itu telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo. Sedangkan untuk 1 bidang tanah dan atau bangunan di DIY telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sleman.

"Kedua penetapan izin penyitaan tersebut, pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 7 bidang tanah dan bangunan di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta," ungkapnya.

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 367 / Pen.Pid / 2021 / PN Smn. tanggal 10 Mei 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka BTS, yaitu 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 8893 seluas 468 M2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 110/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 29 April 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka BTS yaitu:

1. Satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1286 seluas 462 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT Graha Solo Dlopo.

2. Satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1287 seluas 176 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT Graha Solo Dlopo.

3. Satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1294 seluas 90 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT Graha Solo Dlopo.

4. Satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1296 seluas 90 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT Graha Solo Dlopo.

5. Satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1297 seluas 108 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT Graha Solo Dlopo.

6. Satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1298 seluas 144 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT Graha Solo Dlopo.

"Di atas enam bidang tanah tersebut terdapat bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brothers Inn Sukoharjo," ujarnya.

Menurut Leo, terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

1110