Home Hukum Kejagung Sita Lapangan Golf di Belitung

Kejagung Sita Lapangan Golf di Belitung

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menyita lapangan golf di Desa Keciput dan Desa Mentigi, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (25/5), menyampaikan, penyidik menyita lapangan golf tersebut dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri.

"Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka HH," ujarnya.

Leo menjelaskan, lapangan golf itu berada di atas 8 bidang tanah yang luasnya sekitar 166.943 M2. Penyitaan tersebut telah mendapatkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap 8 bidang tanah tersebut.

Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor : 92 / Pen.Pid / 2021 / PN Tdn tanggal 10 Mei 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka HH yaitu:

1. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00030/Desa Keciput seluas 16.813 M2 yang terletak di Desa Keciput dengan pemegang hak atas nama PT Seribu Pulau Tropika.

2. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00002/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama PT Membalong Pantai Lestari.

3. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00003/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama PT Membalong Pantai Lestari.

4. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00004/Desa Mentigi seluas 30.130 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama Tan Drama.

5. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00005/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama PT Membalong Pantai Lestari.

6. Ssatu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00006/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama Tan Drama.

7. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00007/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama Tan Drama.

8. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00008/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama PT Membalong Pantai Lestari.

Menurut Leo, terhadap aset berupa tanah yang di atasnya merupakan lapangan golf itu, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

1553