Home Hukum Meski Cukup Puas Vonis Hakim, HRS Masih Pikir-pikir

Meski Cukup Puas Vonis Hakim, HRS Masih Pikir-pikir

Jakarta, Gatra.com – Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, secara pribadi mengaku bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk kliennya, yakni 8 bulan kurungan untuk kasus kerumunan Petamburan. Meski begitu, Aziz mengatakan masih perlu pikir-pikir dengan tim kuasa hukum untuk langkah selanjutnya.

Aziz meyakini, Rizieq dan sejumlah anggota dari Front Pembela Islam (FPI) tidak melakukan tindak pidana. Oleh sebab itu, Aziz menilai hukuman penjara tidak tepat.

"Secara tim, pengacara dan juga bersama Habib Rizieq, kita masih pikir-pikir. Karena kita masih menganggap bahwa hal yang dilakukan Habib Rizieq dan kawan-kawan adalah bukan suatu kejahatan. Sehingga tidak patut dikenakan hukuman kurungan badan. Akan tetapi secara pribadi saya bersyukur alhamdulillah," ujar Aziz di PN Jakarta Timur selepas persidangan pada Kamis (27/5).

Selain itu, terapat dua hal lainnya yang membuat Aziz puas, yakni pandangan majelis hakim yang menyatakan acara Maulid di Petamburan bukan merupakan tindak pidana dan dakwaan penghasutan tidak diterima. 

"Majelis hakim menjelaskan bahwa [acara] maulid ini bukan kejahatan, sehingga hal tersebut tidak patut dijadikan objek suatu tindak pidana. Yang kedua adalah, [pasal] 160 atau penghasutan yang dituduhkan kepada habib Rizieq dan kawan-kawan, alhamdulillah tidak terbukti," ungkap Aziz.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan hukuman dend Rp20 juta atau jika tidak dibayar kurungan selama 5 bulan untuk kasus kerumunan Megamendung. Untuk masus kerumunan Petamburan, Rizieq dan sejumlah mantan pimpinan FPI dijatuhi hukuman penjara 8 bulan.

446