Home Hukum Perkara 2 Oknum Polisi Penembak Mati Pengawal Rizieq Segera Disidangkan

Perkara 2 Oknum Polisi Penembak Mati Pengawal Rizieq Segera Disidangkan

Jakarta, Gatra.com – Dua oknum polisi dari anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya, yakni Briptu FR dan Ipda MYO, segera menjalani persidangan perkara dugaan pembunuhan pengawal Rizieq Shihab. Ini merupakan buntut dari insiden penembakan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (23/8), menyampaikan, kasus kedua oknum anggota polisi tersebut segera disidangak karena perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Pada hari ini Jaksa atau Penuntut Umum segera melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.

Leo menjelaskan, sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menerima pelimpahan tahap dua atau tersangka dan barang bukti dari Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"[Pelimpahan tahap dua] bertempat di Aula Lantai I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum," ungkap Leo.

Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah Tim Jaksa Peneliti pada Jampidum Kejagung menyatakan bahwa berkas penyidikan tersangka Briptu FR dan Ipda MYO sudah lengkap (P-21) pada Jumat, 25 Juni, 2021.

Setelah itu, Tim JPU mempersiapkan Surat Dakwaan dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152 / KMA / SK / VIII / 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana ini.

Pelimpahan tahap dua kasus 2 oknum polisi penembak mati pengawal Rizieq Shihab. (Dok. Kejagung)

Dalam kasus ini, Briptu FR dan Ipda MYO dijerat sangkaan primer, yakni diduga melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Acara [pelimpahan perkara ke PN Jaktim tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M," kata Leo.

Perkara ini merupakan buntut dari peristiwa pintu tol Karawang Timur KM 50 yang menewaskan 6 orang laskar FPI yang tengah mengawal Rizieq. Keenam orang itu ditembak polisi karena disebut-sebut menyerang aparat.

Kasus ini kemudian menyita perhatian publik sehingga Komnas HAM dan Polri melakukan investigasi. Polri kemudian menetapkan 3 anggotanya yang dilaporkan melakukan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap 6 orang laskar FPI itu sebagai tersangka.

“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, beberapa waktu lalu.

Rusdi menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Meski begitu, satu dari tiga tersangka berinisial EPZ, meninggal dunia sehingga proses penyidikan dihentinkan alias gugur.

Rusdi menyebutkan bahwa pemberhentian penyidikan ini mengacu pada Pasal 109 KUHAP. Sedangkan 2 orang lainnya, yakni FR dan MYO disangka melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

504