Home Hukum Komnas Perempuan: 'Catcalling' adalah Pelecehan Seksual!

Komnas Perempuan: 'Catcalling' adalah Pelecehan Seksual!

Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komnas Perempuan Republik Indonesia, Alimatul Qibtiyah, menyebutkan bahwa catcalling adalah keramahan palsu. Catcalling, kata Alim, tidak menggunakan suara keras seperti untuk membentak atau mengintimidasi. Catcalling justru dilakuan dengan rayuan atau bahasa-bahasa yang ramah. Meski menggunakan bahasa-bahasa yang ramah, Alim menjelaskan catcalling justru menjebak dan menggoda korban. “Ini tujuannya untuk menggoda, membuat perempuan tidak nyaman sehingga saya sering mengatakannya itu keramahan palsu,”ujar Halim melalui sambungan telepon pada Jumat (04/06).

Bahkan Alimatul menjelaskan catcalling merupakan bagian dari pelecehan seksual, yang dapat menjurus pada hal yang lebih parah: kekerasan seksual . “Ya, biasanya kan mengarah ke sana juga ya. Prosesnya itu berawal dari catcalling atau keramahan palsu tadi, bujuk rayu yang ada kemudian yang akhirnya bisa jadi gitu lho, kepada kekerasan-kekerasan seksual lainnya,” ucap Alim.

Sebab itulah, Komnas Perempuan berusaha keras menekan angka kejadian pelecehan seksual. Target awalnya, menurut Alim, mendidik masyarakat agar tidak melecehkan perempuan semudah membalikkan telapak tangan. Menurutnya, diperlukan aturan yang komprehensif seperti Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar tidak terjadi pelecehan seksual.

2108