Home Hukum Pelecehan Terjadi karena Ketidakpahaman Terhadap Kekerasan Seksual

Pelecehan Terjadi karena Ketidakpahaman Terhadap Kekerasan Seksual

Jakarta, Gatra.com- Komisioner Komnas Perempuan Republik Indonesia Alimatul Qibtiyah menyebutkan bahwa pelecehan seksual dianggap normal karena adanya pihak yang belum paham bahwa itu merupakan bagian dari kekerasan seksual. “Sehingga seolah-olah itu menjadi suatu yang normal, suatu yang menjadi guyonan, suatu yang menjadi biasa, menjadi candaan gitu, lho, karena mereka mungkin belum memahami, ya, bahwa pelecehan seksual itu bagian daripada kekerasan seksual,”ucap Alim melalui sambungan telepon pada Jumat (04/06).

Alim menuturkan, mendidik masyarakat untuk tidak melakukan pelecehan seksual bukan suatu hal yang mudah. Menurutnya, jika seseorang tidak memiliki perspektif tentang otonomi tubuh perempuan, orang tersebut bisa membully atau melecehkan. Salah satu cara untuk menghindar resiko seperti pelecehan menurut Alim adalah dengan sedikit menyesuaikan dengan budaya yang banyak dianut masyarakat. “Kalau tidak mau menanggung banyak resiko terkait perilaku beresiko maka kita sedikit menyesuaikan dengan mainstream culture yang ada, tapi bukan berarti tidak ada kebebasan ”ujar Alim.

Meski begitu, Alim menuturkan bahwa punya kebebasan dan punya hak untuk mengekspresikan otonomi tubuhnya. Indonesia, kata Alim, belum memiliki aturan yang komprehensif sehingga perempuan yang mengekspresikan otonomi tubuhnya terkadang dihadapi beberapa resiko dari orang yang tidak sepaham dengannya.

Alim menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan salah satu payung hukum komprehensif untuk mencegah pelecehan seksual baik di dunia maya maupun di dunia nyata. “Karena kan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itukan salah satu upaya sebagai payung hukum yang komprehensif,” ujar Alim.

228