Home Hukum Paman Parman Memaksa, Keponakan Hamil Lima Bulan

Paman Parman Memaksa, Keponakan Hamil Lima Bulan

Karanganyar, Gatra.com- Perbuatan seorang warga Sragen, Jateng, Suparman (41) terhadap keponakan perempuan sungguh tak terpuji. Ia tega memaksa R (16) sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Saat ini, gadis itu mengandung lima bulan.  Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Sragen, Suparman mengakui semua perbuatannya terhadap R. Ia kali pertama melakukan perbuatan tidak senonoh itu pada 2015 atau daat R duduk di kelas VI SD. 
 
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Iptu Ari Pujiantoro mengatakan tersangka ditangkap tanpa perlawanan usai dilaporkan oleh wali R.  "Korban mengeluh sakit perut ke neneknya, P (54). Setelah diperiksakan ke dokter, diminta USG. Hasilnya, R tengah mengandung," kata Ari kepada wartawan usai pemeriksaan terhadap tersangka, Jumat (4/6). Setelah didesak, akhirnya R mengaku itu hasil perbuatan pamannya. Berdasarkan rembuk keluarga, mereka kemudian melaporkan Suparman ke polisi. 
 
Kepada polisi, tersangka menceritakan ia ditinggal merantau istrinya sejak sembilan tahun lalu. Kebetulan rumah keduanya berdekatan sehingga sering bertandang. Parman memaksa R beberapa kali dengan lokasi berpindah-pindah. Parman memberikan uang Rp50 ribu. Parman memaksa R lima kali. 

Polisi mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan tersangka dan korban, serta sepeda motor. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

3243