Home Hukum Kuasa Hukum RWS Berpotensi Covid, Satgas Diminta Turun Tangan

Kuasa Hukum RWS Berpotensi Covid, Satgas Diminta Turun Tangan

Semarang, Gatra.com- Pengacara M Dias Saktiawan mendesak tim Satgas Covid-19 Kota Semarang turun tangan dengan melakukan tracing dan testing kepada para kuasa hukum ujaran kebencian bernada SARA, RWS. Menurutnya langkah ini perlu dilakukan karena para kuasa hukum sempat berkoordinasi sehingga memungkinkan terjadi kontak fisik dengan tersangka RWS yang dinyatakan positif Covid-19.

“Para kuasa hukum berpotensi terpapar Covid-19 sehingga bila tidak dilakukan tracing dan testing dikhawatirkan akan terjadi penyebaran virus tersebut oleh mereka,” katanya di Semarang, Senin (7/6). Seperti diberitakan, Gatra.com (6/6) Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), batal menahan RWS, pengacara yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernada SARA.

JPU batal melakukan penahanan karena tersangka RWS terpapar Covid-19. Berkas perkaranya pun batal dilimpahkan ke Kejati Jateng, sebab yang bersangkutan sedang menjalani isolasi mandiri. JPU dari Kejati Jateng, Fatoni, mengatakan, tersangka dinyatakan positif Covid-19 sehingga harus dirawat terlebih dahulu.

Lebih lanjut Dias yang juga pengacara pelapor menyatakan, sebelum diketahui positif Covid-19, tersangka RWS sempat berkoordinasi dengan para kuasa hukumnya yang mencapai 35 orang di Polda Jawa Tengah. “Mereka (kuasa hukum) sempat berkoordinasi sehingga memungkinkan terjadi kontak fisik dengan tersangka yang dinyatakan positif Covid-19 sehingga bisa saja menjadi klaster baru Covid-19,” ujarnya.

Terlebih lanjut Dias, beberapa kuasa hukum antaranya diketahui juga sudah terpapar atau reaktif Covid-19, sehingga harus ada tindakan tegas dari tim Satgas Covid-19 dengan mengisolasi mereka. Mereka juga tidak boleh beraktivitas di luar selama isolasi tersebut, sebab beberapa di antara nya merupakan kurator yang hampir tiap hari melakukan rapat koordinasi baik di Pengadilan Negeri (PN) Semarang maupun di luar PN. “Untuk mencegahnya seluruh kuasa hukum diharuskan menjalani isolasi setidaknya selama dua minggu guna memastikan mereka benar-benar sehat dan tidak terkena Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu, koordinator tim kuasa hukum tersangka RWS, Rangkei Margana mengatakan, telah mengantisipasi jika ada penularan Covid-19 dari RWS maupun dari penderita lainnya. “Saya meminta siapapun yang pernah ada kontak langsung dengan RWS untuk melakukan test swab,” katanya.

160