Home Hukum Jual Pil Koplo, 4 Pemuda Terancam 10 Tahun Penjara

Jual Pil Koplo, 4 Pemuda Terancam 10 Tahun Penjara

Kebumen, Gatra.com- Kasus peredaran obat terlarang pil hexymer atau yang familiar disebut pil koplo berhasil diungkap oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen, Jawa Tengah. Empat orang tersangka berhasil.diamankan dan ditahan di Mapolres Kebumen.
 
Para tersangka yang masih berusia awal dua puluhan ini berinisial KI (20) warga Desa Jatisari, Kecamatan Klirong. Lalu HS (23) warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kebumen, MR (20) warga Desa Karangsari, Kecamatan Kebumen dan KA (23) warga Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Kebumen.  "Para tersangka ini diduga merupakan sindikat yang mengedarkan pil hexymer di wilayah Kebumen,"  jelas Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi saat konferensi di Mapolres, Rabu (9/6).
 
Terbongkarnya kasus pil koplo ini berawal dari ditangkapnya tersangka KI dan HS pada hari Rabu (6/4) lalu di wilayah Kecamatan Kebumen. Polisi awalnya mendapatkan barang bukti 9 paket pil hexymer yang dikemas plastik klip bening. Masing-masing paket berisi 10 butir pil hexymer. "Dari penangkapan itu, selanjutnya kami kembangkan. Lalu didapatlah nama tersangka MR dan KA selaku penyedia barang kepada tersangka sebelumnya," jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman.
 
Kepada polisi tersangka mengaku jika pil hexymer didapatkan dengan cara membeli secara online. Untuk membeli psikotropika golongan IV itu, MR dan KA patungan masing-masing Rp175 ribu untuk membeli satu toples pil hexymer yang berisi 1.000 butir. Dari hasil berjualan narkoba ini, tersangka berhasil memperoleh untung Rp3.150.000.
 
"Kurang lebih seminggu bisa habis Pak, untuk satu toples. Ya, dijual kepada teman-teman," jelas tersangka KA.
Nakun untungbyang didapat para tersangka tak sebanding dengan efek samping dan masalah hukum yang mereka hadapi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2), (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. 
 
Maraknya fenomena mengonsumsi pil hexymer untuk 'fly' ini membuat prihatin. Orang tua diharap selalu mengawasi anak-anaknya supaya tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang salah. 
 
Pil hexymer sebenarnya dipakai untuk mengobati pemyakit parkinson. Mengandung trihexyphenidyl hydrochloride, zat ini berfungsi untuk meningkatkan kendali otot dan mengurangi kekakuan. Jika dipakai berlebihan, obat ini akan berdampak tidak baik bagi kesehatan. Beberapa efek sampingnya adalah penglihatan kabur, pusing, mulut kering dan gangguan saluran cerna.
4166