Home Hukum Nekad Buka di Zona Merah, Karaoke Ini Ditutup Paksa

Nekad Buka di Zona Merah, Karaoke Ini Ditutup Paksa

Rembang, Gatra.com- Sebuah kafe dan karaoke Dimensi ditutup paksa dan dilakukan penyegelan oleh petugas Satpol PP dan aparat kepolisian karena nekat buka disaat Kabupaten Rembang masuk dalam zona merah penularan virus Corona atau Covid -19, Senin (14/6). Kafe dan karaoke yang berada di Jalan Mondoteko Desa Sumberjo Kecamatan Rembang kota itu terpaksa ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan.

 

Kepala Satpol PP Rembang, Waluyo mengatakan penutupan tempat kafe dan karoke tersebut dilakukan karena melanggar Surat Edaran (SE) Bupati dan aturan protokol kesehatan. "Ditutup sementara sampai pemberitahuan lebih lanjut. Karena melanggar prokes, melanggar SE Bupati dan tidak mengindahkan kondisi yang saat ini di Rembang masih rawan sekali masuk zona merah," ungkap Waluyo.

Langkah tegas ini, kata Waluyo karena pemilik tidak mengindahkan aturan yang ada. Sebab sebelumnya ia telah mensosialisasikan larangan buka kepada pemilik tempat karaoke maupun kafe. "Sudah (diberitahu). Begitu SE keluar, saya perintahkan Kasi saya untuk mensosialisasikan SE Bupati tapi banyak yang tidak mengindahkan. Kami menutup sesuai SE Bupati," jelasnya.

Pihaknya pun mengingatkan agar seluruh pemilik kafe karaoke atau tempat hiburan lain tidak nekat buka di tengah pemerintah berupaya keras menekan angka penularan virus Corona. "Semoga yang lain bisa jera. Kami tidak main-main dengan perintah Bupati. Kami melaksanakan ini demi masyarakat Rembang, sehingga Covid-19 ini bisa segera berkurang dan kembali masuk zona hijau," terangnya.

Selain dilakukan penutupan paksa, petugas juga menyegel tempat tersebut dengan memasang spanduk di depan pintu masuk. Penyegelan ini membuat pemilik pasrah. "Katanya masalah perut, mencari nafkah, tapi tidak mengindahkan kaidah yang ada. Semua ya perut, tapi yang terpenting kan kesehatan masyarakat. Ini banyak menimbulkan kerumunan karena banyak warga yang datang tidak hanya dari Rembang," pungkasnya.

1089