Home Politik JPPA Jateng Desak Gubernur Segera Berhentikan Slamet H

JPPA Jateng Desak Gubernur Segera Berhentikan Slamet H

Semarang, Gatra.com – Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah mendesak Gubernur Ganjar Pranowo segera mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian tetap komisioner KIP Jateng, Slamet Haryanto.

JPPA beranggotakan antara lain LRC-KJHAM, Yayasan SPEK-HAM, LBH Apik Semarang, Yayasan Setara, LBH Semarang, PPT Seruni Kota Semarang, PKBI Jawa Tengah, Sahabat Perempuan Magelang, UPIPA Wonosobo, PBH Jakerham, dan PBHI Jawa Tengah.

Anggota tim advonasi JPPA Jawa Tengah (Jateng), Witi Muntari, menyatakan, gubernur agar menerima usulan dari Ketua Komisi Informasi (KIP) Jateng atas sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada Slamet Haryanto.

“Kami mendesak Gubernur Jateng segera melakukan pemberhentian tetap kepada saudara SH dari jabatannya sebagai komisioner KIP Jateng dan menggantikan dengan melantik komisioner yang lebih berintegritas, akuntabilitas, profesional, disiplin, bijaksana, dan berperspektif gender dan Hak Asasi Manusia,” katanya, Senin (14/6).

Komisioner KIP Slamet Haryanto, menurut mereka, telah diputuskan oleh Majelis Etik KIP Jateng pada 17 Mei 2021 bersalah telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Perbuatan Slamet Haryanto, melanggar Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi, serta Pasal 6 Ayat a dan c Perki Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi.

Anggota Majelis Etik KIP Jateng sepakat bulat menjatuhkan sanksi berat, berupa pemberhantian tetap kepada Slamet Haryanto dari jabatannya sebagai anggota KIP Jateng.

“Ketua KIP Jateng beberapa waktu lalu sudah mengirimkan surat resmi mengusulkan pemberhentian komisioner KIP itu kepada Gubernur,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KIP Jateng, Sosiawan, menyatakan, telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jateng nomor 107/KI-JTG/V/2021 tertanggal 18 Mei 2021, perihal Penyampaian Rekomendasi Majelis Etik Komisi Informasi Provinsi Jateng.

Surat itu menindaklanjuti rekomendasi Majelis Etik KIP Jateng yang menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhantian tetap kepada Slamet Haryanto

“Berharap Gubernur Jateng segera mengeluarkan keputusan pemberhentian komisioner KIP Jateng, agar bisa segera dilakukan PAW,” katanya didampingi Wakil Ketua KIP Jateng Zainal Abidin Petir.

1219