Home Hukum Garong Pecah Kaca Lintas Provinsi Dibekuk Polda Riau

Garong Pecah Kaca Lintas Provinsi Dibekuk Polda Riau

Pekanbaru, Gatra.com- Tim gabungan Opsnal Polres Pelalawan dan Unit Jatanras Polda Riau di back-up Satreskrim Polres Samosir Polda Sumut menangkap dua komplotan pencurian pecah kaca mobil di dua lokasi terpisah pada Jumat (11/6) lalu.
 
Para pelaku merupakan sindikat pencuri spesialis nasabah bank lintas provinsi yang beraksi di Jalan Lintas Timur tepatnya di depan rumah makan Minang Raya Kelurahan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan pada Senin (24/5) lalu. "Mereka ini jaringan antar provinsi asal Pekanbaru dan Bandung Jawa Barat" kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Senin (21/6).
 
Narto mengatakan bandit pecah kaca ini ditangkap terpisah. Satu di Desa Parlundut Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra Utara dan satunya lagi ditangkap di Jalan Srikandi Gg Permadi I Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. "Sebetulnya pelakunya tiga orang. Satu lagi masih DPO," kata Narto.
 
Identitas pelaku yang diamankan di Desa Parlundutan, Samosir adalah ARS alias Andi (44) warga Jalan Meranti Kelurahan Labuhbaru Timur Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru dan EPS alias Rian (40) warga jalan Cirayom Kelurahan Dungus Cariang, Kacamatan Andir Kota Bandung Jawa Barat.
 
"Modus para pelaku, mengikuti nasabah sekeluarnya dari bank. Mereka berbagi tugas. Ada yang memantau di bank kemudian menghubungi pelaku lain untuk membuntuti. Setelah lengah, mereka ambil uang korban dengan cara memecah kaca mobil korban," paparnya.
 
Barang bukti yang disita dari para pelaku yakni 1 unit handphone merk evercross warna hitam, 1 tas laptop milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru dan 1 buah helm merk GM warna merah. "Berdasarkan laporan, tas korban berisikan 1 buah Laptop, 1 buah hardisk external, berkas kantor, surat pelunasan bank dan uang tunai sebanyak Rp800 ribu sudah tidak ada lagi," jelas Narto. 
 
Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau untuk pengembangan lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
538