Home Ekonomi Menperin Pastikan Suplai Oksigen Bagi Medis Mencukupi

Menperin Pastikan Suplai Oksigen Bagi Medis Mencukupi

Jakarta, Gatra.com - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan suplai oksigen dari industri mencukupi. Bahkan, saat ini Kementerian Perindustrian memprioritaskan oksigen bagi keperluan medis.

Sebelumnya rasio peruntukan oksigen bagi keperluan medis dan bagi industri sebesar 40:60. Sekaramg, rasio penggunaan oksigen menjadi 60:40.

"Suplai oksigen dari industri aman dengan kemampuan pasok sebesar 850 ton/hari. Sementara kebutuhan oksigen untuk penanganan Covid-19 sekitar 800 ton/hari," katanya di Jakarta, Selasa (29/6).

Berdasarkan data Kemenperin, saat ini utilitas rata-rata industri gas oksigen 80% dari kapasitas terpasang sebesar 866.100.000 kg/tahun. Sehingga, masih ada idle capacity sekitar 225 juta kg/tahun. "Apabila idle capacity masih belum mencukupi, pasokan gas oksigen untuk industri dapat dialihkan untuk kebutuhan medis," jelas Agus.

Ia menegaskan, produksi dan distribusi oksigen diprioritaskan untuk kebutuhan rumah sakit dan fasilitas kesehatan dalam menangani lonjakan kasus Covid-19. Oksigen untuk kebutuhan industri disalurkan setelah kebutuhan medis terpenuhi. "Sampai saat ini pengaturan keduanya masih terkendali," ujarnya.

Menurutnya, peningkatan kebutuhan tabung oksigen terjadi lantaran rumah sakit menambah fasilitas ruang perawatan dalam penanganan Covid-19. Populasi tabung oksigen di Indonesia saat ini sekitar 1,5-1,8 juta tabung. Adapun kondisi yang terjadi adalah lambatnya perputaran tabung oksigen akibat lonjakan kasus Covid-19. Namun, sekitar 70-80% rumah sakit di Pulau Jawa telah memiliki fasilitas Instalasi Regasifikasi Oksigen.

"Kami mengoptimalkan sumber-sumber yang ada di dalam negeri untuk dapat memperkuat logistik tabung oksigen untuk keperluan saat ini," ucapnya.

Agus menambahkan, untuk menanggulangi terjadinya kelangkaan tabung oksigen, diperlukan sinergi antara Kementerian/Lembaga. Terutama, untuk menangani pengendalian harga tabung dan pencegahan penimbunan. Selain itu, perlu kemudahan dalam mobilitas dan distribusi oksigen cair maupun tabung oksigen dalam bentuk dispensasi dari pembatasan Over Dimension Over Load (ODOL).

"Kami juga mengharapkan dukungan suplai listrik yang andal dan kontinyu dari PT PLN (Persero) untuk industri gas oksigen. Sehingga tidak terjadi pemadaman, kedip, maupun ayunan voltase dan frekuensi," harapnya.

93