Home Hukum Tak Puas Penanganan Covid-19, Bidan Diancam Pakai Parang

Tak Puas Penanganan Covid-19, Bidan Diancam Pakai Parang

Sragen, Gatra.com- Seorang bidan diacungi parang dan dihalangi saat berniat menjemput warga Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon, Sragen, untuk menjalani isolasi terpusat di Technopark. Saat ini, pelaku ditangkap polisi. Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi dalam gelar barang bukti kasus tersebut di Mapolres, Rabu (7/7) mengatakan peristiwa itu diduga dipicu pelaku berinisial S (47) yang merasa penanganan Covid-19 terhadap keluarganya tidak adil.

Ia menyaksikan bidan berinisial R (46) dan dua petugas Puskesmas Tanon II ditolak para tetangga saat hendak menjemput G, salah seorang warga Dukuh Genengsari. G yang terkonfirmasi positif, akan dibawa ke tempat isolasi terpusat di Technopark. Para tetangga beralasan G tak berada di rumah.

Mereka berdalih sebaiknya bidan mengurusi pasien lebih membutuhkan alih-alih menangani G yang tak bergejala. Lantaran ditolak, bidan R balik badan ke Puskesmas. Namun belum sampai keluar kampung, ia dicegat S sambil mengacung-acungkan parang. Ia memaki-maki bidan yang dianggap tidak becus bertugas.

Sebab, orangtua S yang terkonfirmasi positif serta bergejala, malah dianggap kurang penanganan. "Tersangka mengancam bidan jika tidak mau memeriksa orangtuanya, maka akan dibacok," katanya.

Beruntung ketegangan itu tak sampai memuncak. Para tetangga berhasil menenangkan emosi S supaya bidan R dan dua rekannya kembali ke Puskesmas. Peristiwa yang terjadi pada 20 Juni 2021 lalu ditangani kepolisian usai bidan R melaporkannya. Polisi kemudian mengamankan S berikut barang bukti berupa parang sepanjang 70 sentimeter.

Berdasarkan keterangan S terhadap penyidik, ia merasa tertekan secara psikis usai kedua orangtua dan adiknya terkonfirmasi positif Covid-19. Apalagi, ayahnya seakan tanpa penanganan lebih lanjut usai hasil swab PCR keluar. Pihak puskesmas justru lebih menyeriusi penanganan tetangganya, G meski tak bergejala.

Kapolres mengatakan tidak dibenarkan siapapun juga menghalangi sampai mengintimidasi nakes dalam penanganan Covid-19. "Kasusnya diproses hukum yang berlaku. Diharapkan menjadi pelajaran seluruh masyarakat. Agar jangan sesekali melakukan perlawanan terhadap petugas meskipun tenaga kesehatan itu tidak dikawal keamanan," katanya.

Tersangka dijerat Undang-undang darurat No 12 tahun 1951 tentang  penguasaan senjata tajam serta juga ancaman pasal 335 kitab undang undang pidana tentang pengancaman kemerdekaan seseorang. "Untuk ancaman hukuman terhadap undang undang darurat maksimal 10 tahun dan pasal 335 kitab undang undang pidana maksimal 1 tahun," kata Kapolres.

1419