Home Kesehatan IDAI Rekomendasikan Imunisasi Anak Ditunda selama PPKM Darurat

IDAI Rekomendasikan Imunisasi Anak Ditunda selama PPKM Darurat

Jakarta, Gatra.com- Dokter spesialis anak dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, dr. Cut Nurul Hafifah, mengungkapkan bahwa anak berusia di bawah 12 tahun tidak wajib melakukan vaksinasi Covid-19 di masa pandemi ini. Namun, di sisi lain, ia menyatakan bahwa anak-anak pada rentang usia tersebut tetap didorong untuk melakukan imunisasi anak yang lain.

“Kemudian untuk anak-anak, kalau mereka belum masuk usia imunisasi Covid, maka yang bisa dikerjakan adalah melakukan imunisasi yang lain,” ujar Cut dalam webinar bertajuk Pentingnya Menjaga Imun dan Psikologis Peserta Didik Menghadapi Tahun Ajaran baru yang digelar Kamis, (7/8/2021).

Namun, dengan adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali, dalam surat keterangannya yang keluar pada 6 Juli 2021 kemarin, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan agar imunisasi rutin untuk anak di wilayah tersebut ditunda selama tiga pekan. Walau demikian, IDAI tetap merekomendasikan agar imunisasi hepatitis B dan polio dosis pertama pada bayi yang baru lahir boleh tetap diberikan.

Selain itu, IDAI juga memberikan rekomendasi bagi para orang tua. Selama penundaan imunisasi di masa PPKM Darurat, orang tua didorong untuk memeriksa kelengkapan status imunisasi anak di Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) serta mencatat imunisasi yang tidak dapat diberikan selama masa penundaan tersebut. IDAI menyarankan agar orang tua melengkapinya setelah kondisi kembali normal.

Di samping itu, IDAI tetap mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 kepada anak-anak di rentang usia 12-17 tahun. Seperti diketahui, Indonesia saat ini sudah menggencarkan vaksinasi Covid-19 untuk anak berusia 12-17 tahun sesuai dengan Surat Edaran (SE) bernomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang terbit pada 1 Juli 2021 yang lalu.

Sementara itu, untuk wilayah di luar Jawa dan Bali yang tidak menerapkan PPKM Darurat, IDAI tetap merekomendasikan agar imunisasi tetap dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

IDAI menyampaikan rekomendasi ini dengan mempertimbangkan banyak hal, terutama peningkatan jumlah kasus pada anak. Menurut data dari Kemenkes hingga 7 Juli 2021 kemarin, sebanyak 56.164 anak di bawah usia 5 tahun terkonfirmasi positif Covid-19. Rinciannya adalah anak laki-laki sebanyak 27.027 (sekitar 1,3% dari kasus nasional) dan anak sebanyak perempuan 29.137 (sekitar 1,3% dari kasus nasional).

Sementara untuk anak di rentang usia 5-14, sebanyak 133.395 anak telah dinyatakan positif Covid-19. Rinciannya adalah anak laki-laki sebanyak 68.921 (sekitar 3% dari kasus nasional) dan anak perempuan sebanyak 70.474 (sekitar 3,1% dari kasus nasional).

IDAI juga menimbang total laju penambahan kasus Covid-19 di Indonesia yang sedang menanjak baru-baru ini. Merujuk pada data Kemenkes pada 7 Juli 2021 kemarin, Indonesia sudah mencatatkan total kasus sebanyak 2.379.397 dengan kematian sebanyak 62.908 jiwa.

Pada hari Rabu kemarin Indonesia mencatat rekor lagi. Kasus positif harian bertambah sebanyak 34.379 kasus, tertinggi selama pandemi melanda. Jumlah kematian pun setali tiga uang. Kemarin Indonesia mencatatkan total kematian sebanyak 1.040 jiwa, juga tertinggi selama pandemi melanda.

801