Home Gaya Hidup Revisi Inbup, Ibadah di Rumah, Nikah Boleh, Hajatan Dilarang

Revisi Inbup, Ibadah di Rumah, Nikah Boleh, Hajatan Dilarang

Karanganyar, Gatra.com- Satgas Covid-19 di segala tingkatan diminta menyesuaikan Inbup no 23 tahun 2021 hasil revisi instruksi bupati Karanganyar No 180/21/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat corona disease 2019. Revisinya berisi larangan menggelar hajatan dan peribadatan berjamaah. 
Revisi tersebut mengikuti Inmendagri no 19 tahun 2021. Diktum ketiga huruf g dan k diubah menjadi tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Kemudian pada aturan huruf k direvisi menjadi pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat. 
 
Kepala Satpol PP Karanganyar, Yopi Eko Jatiwibowo mengatakan revisi Inbup tersebut mulai diundangkan pada 12 Juli 2021.  Revisi sudah disampaikan melalui WA grup ke Satgas di semua tingkatan di Karanganyar. Diharapkan diteruskan ke kades, rt dan rw di wilayah. Pemberlakuannya sampai tanggal 20 Juli. Revisinya tentang dua hal tadi, kata Yopie kepada wartawan, Senin (12/7). 
 
Terkait penggunaan rumah ibadah, diartikan bahwa tidak ada penutupan. Namun disarankan jangan ada aktivitas berjamaah. Yopie mengatakan kegiatan berjamaah seperti salat Jumat. Lalu pengajian yang mendatangkan kerumunan. "Misalnya di masjid, lima sampai 10 orang saja jemaahnya. Disarankan ibadah di rumah saja," katanya. 
 
Mengenai hajatan pernikahan, lanjutnya, sama sekali ditiadakan. Satgas tingkat kecamatan dan desa wajib mematuhinya. Masyarakat yang sudah menentukan jadwal hajatan, diminta menunda sampai situasi memungkinkan. 
 
Kalau di Inbup sebelumnya, ada aturan maksimal 30 orang tamu undangan. Itupun diterjemahkan salah, yakni banyu mili. Kalau sekarang sama sekali tidak boleh ada hajatan, lanjutnya. 
 
Satgas Covid-19 dan jogo tonggo diharapkan tegas mengawal aturan terbaru ini. Terutama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan perangkat desa sampai wilayah. Selama ini, personel jogo tonggo terkesan masih sungkan memberi teguran. "Peran jogo tonggo harus lebih optimal," katanya. 
 
Kepala Kemenag Karanganyar Wiharso mengatakan telah menutup pendaftaran pernikahan pada 3-20 Juli 2021. "Jangan disamakan hajatan. Sebab beda dengan akad nikah. Yang telah dijadwalkan dari pendaftaran sebelum tanggal 3 tetap berlangsung. Namun Simkah (Sistem Informasi Manajemen Pernikahan) ditutup secara online maupun offline pada 3-20 Juli 2021," katanya.
3928