Home Hukum Sidang Perdata Sengketa Lapangan Golf Matoa Ditunda

Sidang Perdata Sengketa Lapangan Golf Matoa Ditunda

Jakarta, Gatra.com – Sidang gugatan PT Saranagraha Adisentosa (SAS) yang merupakan pengelola Matoa Golf Course & Country Club terhadap Induk Koperasi TNI Angkatan Udara (Inkopau) di PN Jakarta Selatan yang sedianya dilaksanakan Rabu, (21/7) ditunda.

Salah satu kuasa hukum PT SAS, Fernando Siagian mengatakan belum dapat memastikan sidang selanjutnya akan digelar. “Belum tahu mas,” ujar Fernando saat dikonfirmasi, Rabu (21/7)

Sebelumnya, PT SAS melayangkan gugatan perdata karena Inkopau dinilai melakukan pelanggaran perjanjian pengelolaan Golf & Country Club. PT SAS menyebut kontrak untuk mengelola Matoa masih berlaku hingga 2026 mendatang.

“Dalam perjanjian tersebut telah diatur mengenai pembayaran jaminan penghasilan atau fee kepada Inkopau yang berlaku hingga 2026. Saya sudah menanyakan mengenai sejumlah ahli bahasa, bahwa bahasa perjanjian itu jelas menyepakati 25 tahun dan akan diperpanjang 5 tahun itu berarti 30 tahun,” kata kuasa hukum PT SAS, Bambang Hartono pada bulan maret (26/3) lalu.

Seperti diketahui sebelumnya, Matoa Golf berdiri diatas lahan milik TNI AU yang pembangunan dan pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta melalui INKOPAU. Dalam perjanjian kerjasama antara PT SAS dan INKOPAU (dulu PUDAKARA) yang ditandatangani sejak 1993, PT SAS diberikan hak untuk membangun dan mengelola lahan seluas hampir 60 hektar untuk dijadikan lapangan golf dengan skema Build Operate and Transfer (BOT) untuk jangka waktu 30 tahun.

 

3463