Home Hukum Wartawan Wawasan Minta Hakim Kabulkan Gugatan Uang Pesangon

Wartawan Wawasan Minta Hakim Kabulkan Gugatan Uang Pesangon

Semarang, Gatra.com - Sebanyak 10 wartawan Koran Wawasan Semarang meminta majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mengabulkan gugatan terhadap PT Sarana Pariwara untuk membayar uang pesangon, THR, dan uang penghargaan masa kerja.

Hal ini disampaikan dalam kesimpulan gugatan perselisihan hubungan industrial, yang diajukan 10 wartawan Koran Wawasan terhadap PT Sarana Pariwara di PHI Semarang,” Rabu (21/7).

“Meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan, yakni upah pekerja dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan PT Sarana Pariwara, serta uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak,” kata Alvin dari YLBI-LBH Semarang selaku kuasa hukum 10 wartawan Wawasan.

Menurutnya, PT Sarana Pariwara tidak membayar upah 10 wartawan Wawasan selama tiga bulan berturut-turut, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 ayat (1) huruf C Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Sehingga para penggugat berhak mendapat uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Fakta Hukum Sarana Pariwara yang tidak membayar upah para pekerja, didukung bukti surat penggugat, berupa surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah nomor: 3204/2019 tertanggal 3 September 2019.

Dari hasil pemeriksaan di persidangan, juga diketahui PT Sarana Pariwara selaku penerbit Koran Wawasan pada 10 Maret 2021 masih mencantumkan nama para penggugat.

“Salah satu wartawan berinisial HS bahkan sudah bekerja sebagai karyawan tetap sejak selama 33 tahun mulai bulan Mei 1986 hingga September 2019. Pekerja lainnya sudah bekerja puluhan tahun di PT Sarana Pariwara,” ujar Alvin.

Dia menambahkan pihak PT Sarana Pariwara tidak pernah hadir dalam persidangan, meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.

“Kami meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara, untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, demi memberikan kepastian hukum dan hak pekerja sesuai peraturan-perundang-undangan,” ujar Alvin.

1136