Home Ekonomi ESDM Raih WTP dari BPK, Ini Temuannya

ESDM Raih WTP dari BPK, Ini Temuannya

Jakarta, Gatra.com - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Tahun 2020. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun dan diterima oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, secara daring pada Jumat (6/8).

Atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun 2020, BPK masih memberikan penekanan dan perhatian khusus antara lain pada sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu dalam pengelolaan PNBP berupa royalti dan Penjualan Hasil Tambang (PHT) yang belum memadai.

Dalam hal ini, BPK masih menemukan permasalahan berulang, antara lain yaitu transaksi kurang bayar oleh wajib bayar pada Aplikasi e-PNBP yang belum diterbitkan surat tagih dan kode billing yang gagal diterbitkan atas transaksi kurang bayar.

Dalam proses verifikasinya, BPK masih menemukan sebanyak 29.608 transaksi penjualan Minerba oleh Wajib Bayar dari tahun 2018 s.d. 2020 belum selesai diverifikasi. Hal tersebut berdampak Pendapatan Royalti dan Penjualan Hasil Tambang yang menjadi hak Negara tidak dapat segera diterima.

Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK juga menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran Transaksi Khusus Kegiatan Usaha Hulu Migas-Pengelola BMN Yang Berasal Dari KKKS pada UAKPA BUN Kementerian ESDM Tahun 2020.

Atas laporan tersebut, BPK menemukan pencatatan aset tanah pada tiga KKKS belum tertib yang mengakibatkan pengendalian pencatatan atas tanah belum dapat diandalkan.

Selain itu, terdapat selisih nilai US$ dan line item aset antara pencatatan Pusat Pengelolaan BMN (PPBMN)/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang mengakibatkan perbedaan nilai pencatatan pada PPBMN dan SKK Migas.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK menyampaikan kembali bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Terkait hal tersebut, BPK mengharapkan kerjasama dan sinergi BPK dengan Inspektorat Jenderal lebih ditingkatkan, salah satunya agar Inspektorat Jenderal melakukan reviu terlebih dahulu kecukupan bukti/dokumentasi pemeriksaan yang tepat dan akurat atas data informasi pengelolaan keuangan pada kementerian sebelum disampaikan kepada BPK.

170