Home Hukum Penyelidikan Pelanggaran Prokes 15 Camat di Tegal Berujung Sanksi Denda

Penyelidikan Pelanggaran Prokes 15 Camat di Tegal Berujung Sanksi Denda

Slawi, Gatra.com- Polisi sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara kumpul-kumpul saat PPKM Darurat belasan camat di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Hasilnya, penanganan kasus tidak dilanjutkan ke penyidikan dan diserahkan ke Satpol PP.

Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan 15 camat yang menggelar acara kumpul-kumpul di Kantor Kecamatan Slawi pada 24 Juli lalu.

Gelar perkara tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari mendatangi lokasi acara, mengumpulkan barang bukti hingga memeriksa 19 saksi yang terdiri dari 15 camat, pengadu, warga yang melihat kejadian, dan Satgas Penanganan Covid-19.

"Kesimpulan penyelidikan dan gelar perkara yang kami lakukan hari ini, 15 camat melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan di kantor Kecamatan Slawi pada 24 Juli 2021, yaitu tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak," kata Dewa, Jumat sore (13/8).

Menurut Dewa, para camat tersebut melanggar pasal 5 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal. Oleh karena itu, pihaknya akan menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Satpol PP Kabupaten Tegal

"Tindaklanjutnya kami menyerahkan ke Satpol PP selaku pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi sesuai Perbup Nomor 42 Tahun 2021. Sanksinya apa, itu nanti dari Satpol PP," ujarnya.

Dewa menjelaskan, 15 camat tersebut tidak dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan. Sebab, berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan, acara yang mereka hadiri tidak menimbulkan klaster penularan Covid-19.

"Di pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan diatur perbuatan yang menimbulkan kedaruratan kesehatan salah satunya adalah penularan penyakit menular. Kami sudah minta data ke Dinas Kesehatan, sampai dengan sejauh ini terhitung sejak 24 Juli 2021 belum adanya kalster baru yang timbul dari kegiatan 15 camat itu," jelasnya.

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal Dadang Darusman mengatakan, penjatuhan sanksi akan dilakukan Satpol PP setelah dilakukan penyerahan penanganan kasus dari kepolisian. Adapun sanksi yang dijatuhkan mengacu Perbup Nomor 42 Tahun 2021. "Sesuai Perbup 42 Tahun 2021, bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda setinggi-tingginya Rp100 ribu," kata Dadang, Jumat (13/8).

Hal senada dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Suharinto. Dia mengaku siap menindaklanjuti hasil penyelidikan kepolisian tersebut dengan menjatuhkan sanksi berupa denda sesuai Perbup Nomor 42 Tahun 2021. "Regulasi yang jadi dasar adalah Perbup Nomor 42 Tahun 2021, di mana di pasal 5 ayat 3 sampai 5 berbunyi, denda perseorangan maksimal Rp100 ribu," katanya, Jumat (13/8).

Suharitno memastikan pihaknya akan secepatnya menindaklanjuti setelah ada pelimpahan perkara dari kepolisian. "Kalau hari ini sudah diserahkan, ya hari ini kami langsung tindak. Kami tindak akan tebang pilih, walaupun camat kalau melanggar prokes ya kami beri sanksi," ujarnya.

Seperti diberitakan, belasan camat di Kabupaten Tegal kedapatan mengelar acara kumpul-kumpul tanpa menerapkan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat. Foto dan video acara itu sempat beredar usai diunggah di media sosial.

Berdasarkan foto dan video yang sudah terlajur beredar luas sebelum dihapus pengunggahnya, terlihat para camat yang mengenakkan pakaian dinas upacara lengkap berfoto bersama tanpa jaga jarak dan tidak memakai masker. Bahkan mereka juga tampak asyik berkaraoke tanpa mengenakkan masker.

Acara kumpul-kumpul tersebut diketahui digelar pada Sabtu (24/7) di kantor Kecamatan Slawi. Tindakan para abdi negara itu sontak menuai sorotan masyarakat lantaran dilakukan di masa penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Tegal.

1076