Home Hukum Rahwana Ayah Durhaka Terancam 15 Tahun Penjara

Rahwana Ayah Durhaka Terancam 15 Tahun Penjara

Kebumen, Gatra.com- Luar biasa bejat kelakuan pria warga Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, sebut saja Rahwana, 37 tahun. Ia dengan tega memperkosa anaknya Mangga (nama pinjaman), 16 tahun. Perbuatan Rahwana itu dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong pada Minggu pagi 6 Juni 2021 yang lalu.
 
"Saat itu Minggu (6/6) pagi, sekira pukul 09.00 WIB, korban tengah bersiap-siap untuk pergi merantau ke Jakarta. Tiba-tiba ayah kandungnya masuk dan melakukan pemerkosaan," terang Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo dalam rilis media, Kamis (19/8) di Mapolres.
 
Usai melakukan aksi bejatnya, R yang kini menjadi tersangka, mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu pada siapa pun, termasuk ibunya. "Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma berat. Ia memilih diam dan tidak bercerita kepada siapapun termasuk ibunya karena takut pada ancaman tersangka," lanjut Kompol Edi Wibowo.
 
Korban pun kemudian pergi merantau ke Jakarta, namun tiba-tiba ditelepon oleh ayahnya untuk segera pulang. Usai menerima telepon sang ayah, korban tentu saja ketakutan. Gadis remaja itu takut ayahnya akan mengulangi perbuatan bejat kepadanya. 
 
Akhirnya korban pun memberanikan diri  bercerita pada sang ibu mengenai ketakutan dan peristiwa yang pernah dialaminya. "Setelah mendengar cerita dari anak gadisnya, tentu saja dang ibu kaget dan langsung melaporkannya ke polisi. Selanjutnya tersangka kami amankan," kata Wakapolres.
 
Tersangka berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Karangsambung pada Senin (16/8) sekira pukul 15.30 WIB. Kepada polisi tersangka telah mengakui semua perbuatannya kepada korban. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di balik jeruji besi. Ayah durhaka ini dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15  tahun penjara. 
2761