Home Hukum Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/8).

Hal-hal yang memberatkan Juliari yakni perbuatannya selaku Menteri Sosial tersebut tidak mendukung program pemerintah pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Hal yang meringankan, Juliari berlaku sopan di persidangan dan sudah divonis masyarakat.

Hakim juga menetapkan Juliari membayar uang pengganti kepada sebesar Rp14.597.450.000. Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun. "Menjatuhkan pidana tambahan untuk tidak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," kata Hakim.

Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 11 tahun penjara.

Juliari terbukti menerima suap Rp32.482.000.000 dari para penyedia barang dalam pengadaan proyek Bantuan Sosial (Bansos) sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Tahun 2020.

Uang puluhan miliar hasil dugaan suap untuk Juliari tersebut berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan yang melakukan pengadaan sembako bansos Covid-19 diantaranya PT Mandala Hamonganan Sude, PT. Pertani, dan PT Tigapilar Agro Utama.

186