Home Kesehatan Tempat Ibadah hingga Industri Dipertimbangkan untuk Buka

Tempat Ibadah hingga Industri Dipertimbangkan untuk Buka

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah akan mempertimbangkan untuk membuka tempat ibadah, tempat makan, pusat perbelanjaan, dan industri berorientasi ekspor. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam siaran pers pada Senin (23/08).

"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Jokowi dalam siaran pers di YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (23/08).

Jokowi berujar bahwa tempat ibadah diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan kapasitas orang sebanyak 25 persen atau maksimal 30 orang.

Restoran juga menurut Jokowi diperbolehkan untuk makan di tempat dengan kapasitas 25 persen. Selain itu, kapasitas meja untuk makan di tempat adalah 2 orang dan waktunya operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB.

Pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Jokowi juga menyebutkan, industri ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi 100 persen. Adapun jika menjadi kluster COVID-19, penutupan akan dilakukan selama 5 hari. 

Jokowi menuturkan, penyesuian ini menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.

"Penyesuaian atas beberapa pembatasan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," ujar Jokowi.

Jokowi juga menyebutkan, pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan bertwhap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, testing dan tracing yang tinggi serta cakupan vaksinasi yang semakin luas. Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan agar pembukaan aktifitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus.
 

93