Home Kesehatan MUI Jateng: Urus Jenazah Muslim Covid, Rumah Sakit Manut WHO, Kurang Memperhatikan Syariat Islam

MUI Jateng: Urus Jenazah Muslim Covid, Rumah Sakit Manut WHO, Kurang Memperhatikan Syariat Islam

Semarang, Gatra.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan tausiyah meminta kepada pihak rumah sakit agar jenazah umat muslim positif Covid-19 tidak perlu disemprot disinfektan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng, Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA menyatakan, para ahli masih berbeda pendapat dalam penggunaan cairan disinfektan dan klorin pada tubuh jenazah Covid-19.

“Sekiranya penggunaan disinfektan dan klorin tidak bermanfaat, sebaiknya tidak usah digunakan,” katanya seusai menandatangani tausiyah MUI Jateng Nomor : 06/Dp-P.XIII/T/VIII /2021 tentang Penyempurnaan Protokol Tata Laksana Pemulasaraan Jenazah (Tajhiz Al-Janaiz) Covid-19, di Kantor MUI Jateng kompleks Masjid Baiturrahman Semarang, Selasa (25/8).

Tausiyah juga ditandatangani Ketua Komisi Kesehatan & Kesejahteraan Masyarakat MUI Jateng, dr KH Masyhudi AM Mkes, Ketua Umum MUI Jateng, Dr KH Ahmad Darodji MSi dan Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MAg.

“Tausiyah MUI Jateng ini disampaikan kepada rumah sakit dan masyarakat muslim di Jateng untuk menjadi perhatian dan maklum,” kata kiai Fadlolan yang juga pengasuh pondok pesantren Fadhlul Fadhlan, Mijen, Semarang.

Tausiah MUI Jateng terdiri tiga poin. Pertama, tenaga medis dan petugas lainnya wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) level tertinggi dan lengkap saat melakukan pengurusan jenazah muslim terinfeksi Covid-19.

Kedua, tata urut memandikan, mengkafani dan memasukkan jenazah Covid-19 ke dalam peti jenazah, yaitu seluruh pakaian jenazah Covid-19 dilepas saat dimandikan, dengan tetap menutup aurat antara pusar sampai lutut.

Disucikan seluruh tubuh jenazah Covid-19 dari najis, dengan menggunakan air dan sabun sebagaimana biasa dan secukupnya. Setelah dimandikan, jenazah Covid-19 dikafani sesuai syariat Islam.

Setelah dikafani, penerapan protokol kesehatan untuk jenazah Covid-19 dapat dilaksanakan seperti melapisi jenazah dengan plastik (rapat dan diikat) dan menyemprotkan cairan disinfektan dan atau klorin. Saat memasukkan jenazah ke dalam peti, jenazah wajib dimiringkan ke sisi kanan, menghadap kiblat

Ketiga, para ahli berbeda pendapat dalam penggunaan cairan disinfektan dan klorin pada tubuh jenazah Covid-19. Oleh karena itu sekiranya penggunaan disinfektan dan klorin tidak bermanfaat, sebaiknya tidak digunakan.

Sementara, Sekretaris Umum MUI Jateng Drs KH Muhyiddin MAg menyatakan, latar belakang tausiyah MUI Jateng karena praktik penatalaksanaan pemulasaraan jenazah muslim terinfeksi Covid-19 di rumah sakit dilakukan secara berbeda-beda.

‘’Sebagian besar petugas rumah sakit masih hanya mengutamakan penerapan protokol kesehatan menurut pemerintah dan World Health Organization (WHO) tetapi kurang memperhatikan aspek syariat Islam,” ujarnya.

Menurut Muhyiddin, pemulasaraan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19 di masa pandemi berlaku prinsip bagi yang meninggal dijaga hak dan kehormatannya, dan bagi yang hidup dijaga keselamatan dan keamanannya (lil mayyiti haqquhu wa hurmatuhu wa lil hayyi amnuhu wa salamatuhu).

Oleh karenanya, MUI Jateng minta agar Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19, agar jenazah Covid-19 disemprot disinfektan ditinjau kembali.

“Karena belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa penggunaan cairan disinfektan secara langsung kepada tubuh jenazah Covid-19 dapat menghilangkan/mengurangi resiko penularan Covid-19 dari jenazah kepada petugas,” kata Muhyiddin.

1211