Home Ekonomi Sentra Tembakau, Wonosobo Target Bebas Peredaran Rokok Ilegal

Sentra Tembakau, Wonosobo Target Bebas Peredaran Rokok Ilegal

Banyumas, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah menarget seluruh kampung di dataran tinggi ini bebas dari peredaran rokok ilegal (loss doll). Terlebih, Wonosobo adalah salah satu daerah penghasil tembakau terbesar dan terbaik Indonesia.

Karena itu, masyarakat butuh pengetahuan mengenai perundang-undangan cukai hasil tembakau. Pada Rabu (25/8), Kesbangpol Wonosobo bekerja sama dengan Kantor Kantor Bea Cukai Magelang menggelar sosialisasi perundang-undangan cukai hasil tembakau.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Drs. Muhammad Albar bersama pimpinan Kantor Bea Cukai Magelang Heru Prayitno, SE yang didampingi Sekretaris Daerah Wonosobo Drs. One Andang Wardoyo, M.Si dan kepala Badan Kesbangpol A. Didiek Wibawanto, S.Sos., MM serta para peserta pemenang lomba video kreasi kampung loss doll (kampung bebas peredaran rokok ilegal).

Pimpinan Kantor Bea Cukai Magelang Heru Prayitno menjelaskan perihal barang kena cukai berupa hasil tembakau, mmea, etil alkohol, dan tindak pidana di bidang cukai, serta pemandu identifikasi keaslian pita cukai. Kata dia, cukai adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan undang-undang.

“Ada 2 sanksi pada penyalahgunaan BKC yakni sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 20 juta dan paling banyak 200 juta. Sedangkan untuk sanksi pidana, penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun atau denda minimal 2 kali maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ucap Heru.

“Cukai sangat penting bagi negara untuk itu kita wajib mengawasi. Rokok harus diawasi karena rokok merupakan penerimaan tertinggi di Negara. Termasuk dengan cairan liquid pada vape juga harus memiliki cukai,” lanjutnya.

Sementara, Wakil Bupati Muhammad Albar berharap masyarakat Wonosobo memakai rokok resmi yang sudah ada cukainya. Karena ini sangat berpengaruh terhadap pendapatan negara. Dia juga berharap seluruh kampung atau desa di Wonosobo menjadi kampung loss doll.

“Bagi yang merokok yang silahkan memakai rokok yang resmi karena hal ini juga akan berpengaruh terhadap pendapatan negara kita. Saya berharap semua kampung atau desa yang ada di Wonosobo menjadi kampung loss doll,” kata wabup.

Albar menjelaskan, hasil cukai tembakau yang diterima oleh pemerintah pusat dari industri tembakau ini sebagian akan dikembalikan kepada daerah penghasil tembakau dan cukai tembakau. Kemudian dana tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani tembakau.

Hal itu diatur melalui Undang-undang Nomor 39 tahun 2007, yang menyebut daerah penghasil tembakau mendapatkan dana bagi hasil cukai tembakau sebesar dua persen dari semua penerimaan pajak yang didapatkan oleh sektor ini.


 

1725